Modus Baru Illegal Fishing di Lampung, Peralat Anak-Anak sebagai Kurir Bom Ikan
28 April 2025, 09:00 WIB:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/5199377/original/095883700_1745579526-Screenshot_20250425_180521_WhatsApp.jpg)
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Lampung. Dalam aksi terbarunya, para pelaku diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk membawa bom ikan.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan, mengungkapkan fakta mengejutkan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
"Fakta menarik dari pengungkapan kali ini, pelaku illegal fishing menggunakan modus baru. Mereka melibatkan anak-anak untuk mengantarkan bom ikan agar mengelabui petugas di lapangan," bebernya.
Modus itu terbongkar setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari hingga April 2025. Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap tiga kasus serupa dan menetapkan tiga tersangka yang merupakan nelayan.
Advertisement
Bom Ikan Dipesan Online, Pelaku Akui Desakan Ekonomi
Masih dalam konferensi pers yang sama, Kombes Bobby menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh bom ikan dari penjual online, bahkan sebagian dari mereka merakitnya sendiri. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari pelacakan.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bom ikan tersebut dibeli secara daring, ada juga yang dibuat sendiri. Mereka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan hasil tangkapan besar dengan modal sekecil mungkin," ungkapnya.
Menurut Bobby, para pelaku berharap meraup keuntungan besar meski dengan cara yang merusak lingkungan laut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa alasan ekonomi tak bisa membenarkan tindakan melanggar hukum dan merusak ekosistem laut.
Advertisement
Polairud Gandeng DKP dan Bapas, Kerugian Negara Capai Rp9,3 Miliar
Untuk memperkuat langkah penindakan, Polairud Polda Lampung juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. Kolaborasi ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perikanan, termasuk destructive fishing.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada upaya pencegahan. Kerusakan yang ditimbulkan akibat bom ikan ini tidak hanya merusak terumbu karang, tapi juga menyebabkan penurunan populasi ikan, keragaman hayati, hingga konflik antar nelayan," jelas dia.
Ia menyebut potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp9,3 miliar.
Selama operasi tersebut, Polairud juga mengamankan 10 pelaku dari berbagai kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Lampung. Petugas menyita dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 kg bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll sebagai barang bukti.
"Semua pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan. Penindakan terhadap destructive fishing adalah prioritas kami," dia memungkasi.