Kabur hingga Aceh, Tahanan Kasus Narkoba Polda Lampung Berhasil Ditangkap

30 April 2025, 05:04 WIB
Kabur hingga Aceh, Tahanan Kasus Narkoba Polda Lampung Berhasil Ditangkap

Salah satu tahanan kasus narkoba Polda Lampung yang sempat kabur, inisial A (30), akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Aceh Utara. A diketahui melarikan diri bersama tiga tahanan lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung pada Desember 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menyebutkan, Polda Lampung saat ini tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.

"Iya, benar, A sudah ditangkap oleh Polres Aceh Utara. Tim dari Polda Lampung juga siap diberangkatkan untuk menjemputnya," kata Yuni kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Selain berkoordinasi dengan kepolisian setempat, Yuni menambahkan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) turut berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk berkas perkara A, saat ini sudah lengkap. Kami tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung," jelasnya.

Kronologi Penangkapan Buronan Narkoba di Aceh

Penangkapan buronan berinisial A terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Desa Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).

Saat diamankan, A sempat melakukan perlawanan. Bahkan, seorang anggota polisi dikabarkan terkena tembakan di bagian pipi kiri dalam upaya penangkapan tersebut.

"Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan tersangka," ungkap Yuni.

Setelah melalui pemeriksaan, identitas A dipastikan sebagai buronan kasus narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung.

Pihak kepolisian kini mengintensifkan koordinasi untuk segera membawa A kembali ke Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Latar Belakang Pelarian Tahanan Rutan Polda Lampung

Kasus pelarian tahanan ini bermula pada Rabu dini hari, 6 Desember 2023, saat empat tersangka kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Tahti Mapolda Lampung.

Keempat tahanan tersebut diketahui adalah Muslim, Maulana, M Nasir, dan Asnawi, termasuk A yang baru saja ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung saat itu, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa pada pukul 01.00 WIB, petugas masih melihat keempat tahanan berada di dalam sel.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, seorang tahanan lain melaporkan kepada petugas bahwa keempat orang tersebut sudah tidak berada di dalam sel.

"Setelah dicek, benar bahwa mereka sudah melarikan diri. Mereka kabur dengan memotong ventilasi kamar mandi menggunakan gergaji besi," terang Umi.

Usai insiden itu, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan pengamanan seluruh tahanan lainnya serta memburu para buronan.

Sumber : Liputan6.com