Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Riau
19 April 2025, 13:02 WIB
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram dari Malaysia, yang dikirimkan ke Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.
"Barang bukti 38 bungkus narkotika jenis sabu, satu buah spead boat," tutur Eko kepada wartawan.
Eko mengungkap, kronologi pengungkapan kasus narkoba itu bermula saat Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi akan adanya pengiriman atau transaksi sabu dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Bengkalis, pada Kamis, 17 April 2025.
"Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim melakukan pengumpulan data baket melalui IT serta surveillance," jelas dia.
Kemudian, pada Jumat, 18 April 2025, tim melakukan pemantauan di lokasi transaksi narkoba. Saat di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Moch Hery yang turun dari speed boat pada dini hari, atau 19 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika diperkirakan 38 kilogram jenis sabu yang disimpan di dalam sepeda boat. Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka," Eko menandaskan.
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 10,5 Kilogram Ganja
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja. Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan warga. Alhasil, barang buktinya seberat 10,5 kilogram ganja siap edar berhasil disita.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menerangkan, pihaknya juga menangkap satu orang berinisial A. Penangkapan dilakukan di Jalan Bangka, Senin sore (14/4/2025), sekitar jam 17.00 WIB.\
"Kami menangkap seseorang inisial A. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, A merupakan seorang kurir. Ganja itu diakui didapat dari seseorang berinisial H yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap H dan jaringannya," ujar dia.
Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 34 Kg Jaringan Sumut-Jakarta
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 34 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta pada Sabtu 15 Maret 2025.
"Petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3)," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, dikutip dari Antara, Senin 17 Maret 2025.
Lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar itu diamankan oleh petugas di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
"TKP pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja," katanya.
TKP kedua, diamankan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 18.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.
Kemudian, TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.