Sidang Hasto Diwarnai Kericuhan, 4 Orang Diduga Penyusup Diamankan
17 April 2025, 15:42 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162788/original/088096400_1741934719-20250314-Sidang_Hasto-HER_3.jpg)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Kamis (17/5/2025) sempat diwarnai kericuhan. Pemicunya lantaran diduga ada penyusup yang masuk ke dalam ruang sidang.
Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli menuding adanya penyusup yang memasuki ruang sidang.
"Tolong keluarkan penyusup," kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara.
Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu, lantaran saat dibawa keluar ruang sidang keempatnya tetap bungkam.
Sementara itu, di luar PN Jakpus, terdapat massa yang melakukan demonstrasi dengan memakai baju merah dan hitam. Para demonstran memberikan dukungan dan semangat untuk Hasto dalam menjalani persidangan.
Para demonstran juga menggaungkan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat melalui pengeras suara sepanjang persidangan berlangsung.
Adapun sidang Hasto digelar dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat dua saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Advertisement
Dakwaan Hasto
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175985/original/079632400_1743056526-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_11.22.28.jpeg)
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Advertisement
Hasto Didakwa Suap Wahyu untuk PAW Harun Masiku
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175766/original/050040100_1743048031-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_09.55.51.jpeg)
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019---2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.