Tia Rahmania Menang Gugatan Lawan Bonnie Triyana, Jubir PDIP Sebut Pihaknya Sudah Ajukan Kasasi ke MA
19 April 2025, 13:30 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4526998/original/032038300_1691226240-IMG20230805123758.jpg)
Eks anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, atas putusan PN Jakpus yang diajukan Tia Rahmania, pihaknya sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 Maret 2025.
"Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht," kata dia seperti dikutip Sabtu (19/4/2025).
Guntur pun menegaskan, permasalahan ini tak seharusnya diselesaikan di pengadilan negeri. Melainkan melalui Mahkamah Partai PDIP sebagaimana ketentuan undang-undang.
"Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ungkap dia.
"Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai," jelas Guntur.
Di sisi lain, dia merasa heran pergantian antar waktu (PAW) partai lain berjalan aman namun terhadap PDIP dipermasalahkan.
"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?," tanya Guntur.
Advertisement
Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953413/original/052109400_1727321942-Profil_Tia_Rahmania__Batal_Jadi_Anggota_DPR_Karena_Dipecat_PDIP__1_.jpg)
Eks anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.
Gugatan Tia teregister dalam nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/4), majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Tia.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
Selain itu, masih dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tutur putusan PN Jakarta Pusat.
Advertisement
Respons Tia Rahmania
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953412/original/024305600_1727321942-Profil_Tia_Rahmania__Batal_Jadi_Anggota_DPR_Karena_Dipecat_PDIP.jpg)
Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan putusan ini. Ia merasa nama baiknya telah dibersihkan.
"Satyam eva jayate, kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum. Selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Tia Rahmania dalam keterangannya.
Sementara, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.
"Ya benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. Bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul. Nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu,"andasnya
"Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini," tutup dia.