Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Guntur Romli PDIP: Belum Inkracht

18 April 2025, 20:00 WIB
Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Guntur Romli PDIP: Belum Inkracht

Eks anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait hal itu, Juru Bicara PDIP Guntur Romli merespons soal Putusan PN Jakarta Pusat No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus tersebut.

"Itu (putusan) tanggal 20 Februari 2025 bukan hari ini. Sudah hampir 2 bulan lalu, kami tidak tahu kok baru ramai hari ini?," respons Guntur melalui keterangan tertulis diterima, Junat (18/4/2025).

Menurut dia, pihak yang digugat juga sudah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 20 Maret 2025. Artinya, Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.

"Semestinya masalah perselihan di internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai dengan UU No 2 tentang Partai Politik tahun 2011 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," jelas Guntur.

"Dan ayat (2) menyebutkan lembaga yang bisa menyelesaikan internal Partai Politik disebut Mahkamah Partai atau sebutan lain. Dalam pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) juga disebutkan "Perselisihan yang timbul dalam internal Partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai," imbuhnya.

Guntur menyatakan, seharusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal Partai. Maka dari itu dia merasa heran mengapa pergantian antar waktu (PAW) partai lain berjalan aman namun terhadap PDIP dipermasalahkan.

"PAW-PAW di parpol-parpol lain aman-aman saja karena alasan pemberhentian, kok PDI Perjuangan yang diobok-obok ini ada apa?," dia menandasi.

Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus

Eks anggota DPR dari PDIP, Tia Rahmania, diputus menang melawan Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana yang merupakan caleg DPR dari PDIP, dan Hasbi Asyidik Jayabaya yang juga caleg PDIP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024. Ia lantas digantikan oleh Bonnie Triyana.

Gugatan Tia teregister dalam nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/4), majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Tia.

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakarta Pusat.

Selain itu, masih dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tutur putusan PN Jakarta Pusat.

Respons Tia Rahmania

Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan putusan ini. Ia merasa nama baiknya telah dibersihkan.

"Satyam eva jayate, kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum. Selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Tia Rahmania dalam keterangannya.

Sementara, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyatakan gugatan yang dimenangkan klienya adalah sebuah keniscayaan, dan menjadi dasar hukum yang positif untuk langkah hukum berikutnya.

"Ya benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. Bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini, apalagi kasus yang menimpa klien saya nahas betul. Nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu,"andasnya

"Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini," tutup dia.

Pemecatan

Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai menyatakan telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader. Tia dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pileg 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sengketa internal ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga. Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," kata Ronny.

Ronny menjelaskan, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan disanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.

Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI

"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," pungkas Ronny.

Sumber : Liputan6.com