Panduan Lengkap Cara Bayar dan Besaran Fidyah Puasa

07 April 2025, 08:05 WIB
Panduan Lengkap Cara Bayar dan Besaran Fidyah Puasa

Ramadhan tiba, namun tak semua mampu berpuasa penuh. Bagi yang uzur syar'i (memiliki alasan sah seperti sakit parah, lanjut usia, atau ibu hamil/menyusui dengan kondisi tertentu), Islam memberikan keringanan berupa fidyah.

Fidyah adalah tebusan berupa makanan atau uang yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Artikel ini akan memandu Anda dalam memahami dan melaksanakan kewajiban fidyah dengan benar.

Cara membayar fidyah bergantung pada beberapa faktor, termasuk mazhab yang dianut dan kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat. Tidak ada besaran pasti yang berlaku universal. Misalnya, BAZNAS Jakarta menetapkan fidyah Rp60.000 per hari per jiwa (tahun 2025), namun angka ini bisa berbeda di daerah lain. Oleh karena itu, penting untuk mengecek kebijakan BAZNAS di daerah Anda.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang atau makanan pokok. Jika menggunakan uang, nominalnya harus setara dengan harga makanan pokok seperti beras (sekitar 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan) di daerah Anda. Mazhab Hanafi misalnya, menetapkan fidyah setara dengan harga 3,25 kg kurma atau anggur per hari. Konsultasi dengan ulama atau lembaga agama terpercaya sangat disarankan untuk memastikan cara yang tepat.

Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Berikut langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Catat berapa hari Anda tidak berpuasa karena uzur syar'i.
  2. Tentukan besaran fidyah: Periksa kebijakan BAZNAS daerah Anda atau rujuk pada mazhab yang dianut untuk menentukan besaran fidyah dalam uang atau makanan pokok.
  3. Bayar fidyah: Bayar langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat seperti BAZNAS. Jika melalui BAZNAS, ikuti prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Niatkan pembayaran fidyah: Niatkan pembayaran sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Perhitungan Fidyah Berdasarkan Mazhab dan BAZNAS:

  • Mazhab Hanafi: Setara dengan harga 3,25 kg kurma atau anggur per hari puasa yang ditinggalkan.
  • BAZNAS (Contoh Jakarta, 2025): Rp60.000 per hari per jiwa. Cek kebijakan BAZNAS di daerah Anda.
  • Takaran Makanan Pokok: 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg) atau 1,5 kg beras per hari. Nilai uangnya dihitung berdasarkan harga pasaran setempat.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan uang atau makanan pokok. Jika menggunakan uang, pastikan nilainya setara dengan harga makanan pokok yang telah ditentukan. Pembayaran melalui lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS direkomendasikan untuk menjamin penyaluran yang tepat sasaran kepada fakir miskin.

Jenis Makanan dan Prosedur Penyaluran

Jenis Makanan dan Prosedur Penyaluran

Jenis makanan yang dapat digunakan untuk fidyah adalah makanan pokok setempat, seperti beras, gandum, atau jagung. Makanan siap saji juga diperbolehkan, asalkan nilainya setara dengan satu mud per hari. Perhitungan fidyah untuk beberapa hari puasa dilakukan dengan mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan besaran fidyah per hari.

Penyaluran fidyah dapat dilakukan secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat. Pembayaran melalui lembaga zakat lebih praktis dan memastikan fidyah sampai kepada yang berhak. BAZNAS, misalnya, menyediakan fasilitas pembayaran fidyah online.

Kesimpulan

Kesimpulan

Membayar fidyah merupakan kewajiban bagi yang uzur syar'i dan tak mampu berpuasa. Pahami cara membayar fidyah dengan benar, baik dengan uang maupun makanan pokok, sesuai aturan mazhab dan BAZNAS setempat. Bayarlah dengan niat ikhlas dan salurkan melalui lembaga zakat terpercaya untuk memastikan fidyah sampai kepada yang berhak menerimanya. Konsultasikan dengan ulama atau lembaga agama jika ada keraguan.

Sumber : Liputan6.com