Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

27 March 2025, 19:00 WIB
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begini Kabar Terbaru Kasus Kresna Life dan Wanaartha Life

Begini Kabar Terbaru Kasus Kresna Life dan Wanaartha Life

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Kresna Life dan Wanaartha Life.

Ogi mengatakan, untuk Kresna Life hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung. Saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan.

Sementara, untuk kasus Wanaartha Life, OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung-jawabkan perbuatan hukum yang terjadi.

"Tim Likuidasi melaporkan telah melakukan pembagian dana jaminan dalam tiga tahap secara proporsional kepada pemegang polis," ujar Ogi, ditulis Senin (7/10/2024).

Selanjutnya, Tim Likuidasi saat ini melakukan upaya likuidasi terhadap aset lainnya antara lain penjualan aset properti tersisa dan upaya hukum terhadap beberapa aset keuangan yang dimiliki oleh WAL yang saat ini masih dalam proses hukum.

Ogi turut menyampaikan perkembangan perusahaan asuransi/reasuransi yang dalam pengawasan khusus OJK. Sampai dengan akhir bulan September 2024, OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi/reasuransi.

"Jumlah ini menurun dibandingkan pada akhir tahun 2022 sebanyak 12 (dua belas) perusahaan asuransi/reasuransi," katanya.

Komitmen OJK

Komitmen OJK

Ogi menegaskan, sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.

OJK juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.

Disamping itu, OJK juga terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi.

Sumber : Liputan6.com