Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis

20 March 2025, 05:05 WIB
Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis

Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

Pelaku, RRR ternyata bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pernah dipenjara pada 2016 karena kejahatan serupa.

"Kami sampaikan bahwa tersangka RRR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Ade Ary menjelaskan, RRR kembali berulah dengan memperkosa seorang ibu muda. Tak cuma itu, ponsel korban turut dirampas dan dijual. Hasil penjualan dibelikan beli sabu.

Dia menerangkan, polisi bergerak meringkus pelau di tempat kosnya di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat.

"Akhirnya dalam waktu 3 hari kedua tersangka berhasil diamankan. Siapa saja? tersangka RRR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000," ucap dia.

2 Gram Sabu Disita

2 Gram Sabu Disita

Ade Ary menerangkan, RRR saat ditangkap sedang menjual narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 2 gram sabu sebagai barang bukti.

"Apa pekerjaan tersangka RRR ini? tersangka RR pekerjaan adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba jadi saat rekan-rekan kami dari Subditresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu," ucap dia.

Ade Ary menjelaskan, mereka menggunakan modus tempel, jadi janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat.

"Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca," ujar dia.

Jeratan Pasal

Saat ini Subdit Resmob Polda Metro Jaya sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran Direkturat Reserse Narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini.

Sementara tersangka RR selaku eksekutor dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun

Infografis Bocah Pemerkosa Anak
Sumber : Liputan6.com