Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Wanita di Depok
19 March 2025, 13:47 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167708/original/036566900_1742366848-IMG-20250319-WA0022.jpg)
Seorang wanita di Pancoran Mas, Depok, jadi korban perampokan sekaligus pemerkosaan di rumahnya sendiri. Pelakunya, RRR alias Denis (29), berhasil diringkus di tempat persembunyian di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Depok pada Selasa 18 Maret 2025 dini hari.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinanKanit V Subdit Jatanras Kompol Adam Muchamad Pradana.
"Tim melakukan penyidikan dan menangkap tersangka satu orang pelaku RRR alias Denis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Ade Ary menerangkan, RRR alias Denis merupakan pelaku utama atau eksekutor yang melakukan perampokan sekaligus pemerkosaan.
Kepada polisi, RRR alias Denis mengaku ponsel korban ternyata sudah dijual ke seorang penadah bernama HHP (24). Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Habib di lokasi berbeda di Kampung Pitara, Depok.
"HHH perannya penadah," ucap dia.
Advertisement
Barang Bukti yang Diambil
Dalam kasus ini, polisi turut menyita pelbagai barang bukti antara lain kampak yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
Kini kedua pelaku sudah meringkuk di penjara. RRR alias Denis dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP. Sedangkan, HHH dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP.
"Pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4854362/original/014465400_1717597016-Polri_1.jpg)
Advertisement