Selamatkan IHSG, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

19 March 2025, 11:14 WIB
Selamatkan IHSG, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkanstatus kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadidalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Bisa Tingkatkan Kepercayaan Investor

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkankepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakantindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

OJK Spill Oleh-Oleh dari Pertemuan dengan Pelaku Pasar Modal

OJK Spill Oleh-Oleh dari Pertemuan dengan Pelaku Pasar Modal

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah dinamika global dan domestik. Dalam pertemuan yang digelar pada 3 Maret 2025 lalu, OJK bersama Bank Indonesia (BI) berdiskusi dengan pelaku pasar modal, bursa, serta asosiasi terkait guna merumuskan langkah-langkah strategis untuk mendukung ketahanan industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Termasuk perwakilan emiten, asosiasi seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Pelaku Reksa Dana Indonesia (APRDI), serta media massa.

"Kami ingin memastikan pasar modal Indonesia tetap stabil dan berdaya saing. Dalam pertemuan ini, kami mendengarkan berbagai masukan dari pelaku pasar dan telah mengidentifikasi sejumlah langkah konkret untuk menjaga kepercayaan investor," ujar Inarno sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK memutuskan untuk menunda pelaksanaan atau implementasi atau implementasi short selling. Dialog juga menyepakati pengkajian lebih lanjut terkait kebijakan buybacksaham tanpa batasan nominal dalam kondisi tertentu, dengan tetap memperhatikan perkembangan situasi pasar.

"Kami terus membuka ruang komunikasi yang transparan dengan pelaku pasar dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi dan komitmen bersama ini penting untuk menjaga industri pasar modal yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Demi Stabilitas Pasar

Demi Stabilitas Pasar

OJK menegaskan bahwa kebijakan yang diambil akan selalu mempertimbangkan stabilitas pasar dan perlindungan investor, baik domestik maupun asing, guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Dalam sambutannya Inarno Djajadi menyampaikan, "Memiliki ruang komunikasi terbuka antara regulator, pelaku pasar, serta stakeholder lainnya merupakan perwujudan nyata dari sinergi, komitmen dan tanggung jawab kita bersama terhadap industri pasar modal dan perekonomian Indonesia,".

Adapun para pelaku pasar modal yang hadir pada dialog, yaitu para direksi Anggota Bursa (AB), direksi Perusahaan Tercatat yang tergabung dalam konstituen Indeks IDX30, Manajer Investasi (MI), asosiasi di lingkungan pasar modal, seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), Komisaris Utama Self- Regulatory Organization (SRO), Direktur Utama SRO, serta pemimpin redaksi media massa. Selain itu turut hadir pada sesi dialog beberapa pelaku usaha di Indonesia, yaitu Agoes Projosasmito, Agus Salim Pangestu, Adi Sariaatmadja, Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid, Franky Widjaja, Garibaldi Thohir, dan Raffi Ahmad.

Sumber : Liputan6.com