Turis Wanita Asal Prancis Jadi Korban Perampokan di Pelabuhan Sunda Kelapa

08 March 2025, 12:02 WIB
Turis Wanita Asal Prancis Jadi Korban Perampokan di Pelabuhan Sunda Kelapa

Seorang wanita yang merupakan turis asal Prancis menjadi korban perampokan. Insiden ini terjadi ketika korban, PMM (37), sedang asyik mengabadikan momen di kawasan Tanggul Pos 6, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menerangkan, peristiwa itu terjadi Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban sedang jalan-jalan bersama anaknya di pinggir laut sambil mengabadikan momen melalui kamera.

"TM sedang berteduh dibawah pohon samping rumahnya bersama dengan AP, kemudian lewat seorang wanita asing yang diketahui bernama PMM bersama dengan anaknya sedang berjalan kaki di pinggir laut sambil mengambil foto-foto," kata Gusti dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Dari kejauhan, dua orang pelaku AP (29) dan TM (31) memantau gerak-gerik korban. Saat itu, mereka memanggil dua kawan lainnya, UTA (28) dan IM, untuk membantu melancarkan aksinya.

"AP berkata kepada TM 'duit ini lumayan, ayo kita ambil barangnya lumayan, buat bayar kontrakan, panggil orang ajalah'. Namun karena TM dan AP masih ragu sehingga kemudian mereka memanggil IM dan UTA untuk membantu melancarkan aksinya tersebut kemudian secara bersama-sama mereka berjalan menghampiri korban," ujar dia.

Saat korban mendekat, para pelaku langsung pura-pura ramah menawarkan bantuan agar korban bisa naik ke tanggul untuk mendapat sudut foto yang lebih bagus. Tapi, begitu korban naik, mereka langsung menodong pisau.

"IM mengeluarkan senjata tajam jenis pisau berukuran kecil dan diserahkan kepada AP yang kemudian menodongkan pisau sambil berkata 'money...money...money' dan dijawab oleh korban 'no....no...no," kata Gusti.

Rampas Kamera Korban

Karena tak dapat uang, pelaku melirik kamera mahal yang diselempangkan korban. Tanpa pikir panjang, kamera langsung dirampas dengan paksa hingga talinya putus. Setelah berhasil menggondol barang curian, para pelaku langsung kabur.

"IM kemudian melihat terdapat kamera yang diselempangkan ole korban dan seketika merampas kamera tersebut dengan cara menarik menggunakan ke dua tangganya dengan paksa sampai talinya putus lalu IM, TM, UTA, AP melarikan diri," ucap dia.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat menangkap tiga pelaku di sekitar Muara Baru, Jakarta Utara. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas dia.

<p>Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com