OJK Kaji ETF Berbasis Aset Kripto

13 February 2025, 17:35 WIB
OJK Kaji ETF Berbasis Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang mengkaji terkait produk Exchange Trade Fund (ETF) yang underlying-nya memasukkan komponen aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan pihaknya masih melihat bagaimana potensi pemanfaatan instrumen yang baik ini, dengan risiko-risiko aspek perlindungan konsumen yang perlu dikedepankan.

"Nanti pada saatnya hasil dari kajian dan uji coba itu tentu akan mendasari perumusan pengaturan dan perizinan ke depannya," kata Hasan kepada wartawan usai menghadiri acara Investortrust Focus Group Discussion (FGD): Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia, Kamis (13/2/2025).

Hasan belum menyebut aset digital apa yang tengah diuji coba sebagai underlying asset dari ETF ini, tetapi ia menyebut ETF underlying tidak hanya instrumen efek, tetapi juga aset kripto. Dalam proses kajian OJK akan mengkaji pengelolaan risiko dari aset kripto yang akan dijadikan underlying ETF.

"Jadi penentuan jenis koin itu nanti masuk sebaik kriteria tanpa menyebut nama koin tertentu tapi harus masuk dalam kriteria yang tadi spiritnya menjaga agar risikonya tidak kemudian berdampak terhadap kelangsungan kegiatan di sektor masing-masing," jelasnya.

Kajian Diharapkan Selesai pada Kuartal III 2025

Hasan mengungkapkan tahap kajian ini diharapkan selesai pada pertengahan kuartal 3 2025. Namun untuk pengaturan terkait ETF berbasis kripto ini belum masuk dalam program legislasi (Proleg) OJK pada tahun ini.

OJK juga akan mengundang partisipasi dari ekosistem baik di pasar modal dan di industri aset kripto ini sebelum kemudian bisa dilakukan pengaturan ETF berbasis aset digital.

"Nah itu yang sedang kami lakukan, tapi tentu ini sekali lagi baru dalam tahap awal kajian yang nanti kita uji coba kan jika ada perlukan akan masuk juga ke dalam sandboxnya di OJK. Kalau di Prolegnya belum di tahun ini tapi kajiannya akan kami selesaikan di pertengahan kuartal 3 tahun ini," ujar Hasan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

OJK Kaji Aturan Initial Coin Offering

OJK Kaji Aturan Initial Coin Offering

Sebelumnya, OJK mengungkapkan tengah siapkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau Initial Coin Offering (ICO) yang ditargetkan selesai pada 2025.

Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi menjelaskan OJK sudah memasukan dan mencanangkan dalam rencana program legislasi (Proleg), pembentukan regulasi di OJK tahun ini.

"Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan dan aset digital termasuk aset kripto dimaksud," kata Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Senin (11/2/2025).

Mendorong Proyek yang Memiliki Manfaat Baik

Mendorong Proyek yang Memiliki Manfaat Baik

Hasan berharap ke depannya dengan adanya payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran koin-koin atau aset kripto baru maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).

Hasan menambahkan, proyek tokenisasi atau proyek tersebut dapat memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik yang baik yang pada akhirnya terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital.

"Pada saatnya tentu mendorong mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Sekali lagi pengaturan penawaran ini sedang kami siapkan saat ini dalam tahapan kajian dan perumusan untuk menghasilkan hasil kajian akademisnya dengan target penerbitan di tahun 2025 ini," jelas Hasan.

Dengan adanya aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Sumber : Liputan6.com