Kapan Penerapan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor? Ini Kata OJK
13 February 2025, 11:15 WIBPemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan bermotor, yang rencananya mulai diterapkan pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyampaikan, setelah PP tersebut diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyusun peraturan implementasi (RPOJK) yang menjadi pedoman lebih lanjut bagi pelaksanaan program ini.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut," kata Ogi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ogi mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor, memiliki urgensi yang sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jalan, terutama dalam menghadapi potensi kerugian akibat kecelakaan.
Maka dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan kerugian finansial bagi pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan lalu lintas.
OJK berharap pemerintah dapat segera merampungkan penyusunan regulasi ini, mengingat urgensi program asuransi wajib yang direncanakan. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat agar lebih terlindungi serta industri asuransi bisa berkembang dengan lebih sistematis.
Tantangan pada 2025: Dampak Kebijakan Pajak Opsen terhadap Penjualan Kendaraan
Di sisi lain, Ogi menyampaikan tantangan lain yang mungkin dihadapi industri asuransi kendaraan pada 2025 adalah adanya kebijakan baru, seperti pajak opsen kendaraan.
Kebijakan pajak tersebut berpotensi menghambat laju penjualan kendaraan bermotor di pasar domestik. OJK, sebagai regulator, terus memantau setiap kebijakan yang bisa mempengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan.
"OJK terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan," ujarnya.
Advertisement
Fokus Lindungi Konsumen
Meskipun demikian, OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk tetap adaptif dengan berbagai dinamika pasar, dan tetap fokus dalam melindungi konsumen dengan menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
OJK juga berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi, termasuk asuransi kendaraan, agar tetap bisa berkembang meskipun dihadapkan dengan tantangan baru seperti kebijakan pajak opsen.
"Sebagai regulator, OJK akan memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan," ujar Ogi.
Advertisement
Manfaat Penerapan Asuransi TPL
OJK mengklaim program asuransi wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun sebenarnya, apa itu third party liability? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai. Jika asuransi biasa mengganti kerusakan pada kendaraan sendiri, perlindungan pihak ketiga memasukkan unsur lain terhadap kecelakaan yang menimpa.
Intinya, tidak hanya kerusakan kendaraan sendiri yang dilindungi, tetapi juga kendaraan orang lain yang rusak akibat pengemudi lakukan. Aturan terkait TPL ini ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Beberapa yang ditanggung asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Kebakaran yang disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga termasuk. Tidak hanya kerusakan fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misal menabrak pengendara motor hingga terluka, biaya pengobatan si pengendara akan ditanggung pihak asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan ini sebesar harga pertanggungan. Ini bisa dilihat di dalam polis pemilik kendaraan.