Kapolri Bakal Buru Bandar Besar Judi Online: Kita Lakukan TPPU, Asetnya Disita Negara
31 January 2025, 15:52 WIBKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025. Dalam kesempatan itu, dia meminta jajaran terus aktif membongkar praktik judi online alias judol, termasuk keterlibatan anggota dalam kasus tersebut.
"Khususnya judi online di kalangan bawah ini betul-betul sangat terasa, saat ini sudah masuk ke kelompok anak-anak di bawah umur," tutur Listyo di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Listyo meminta seluruh jajaran untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum atas perkara judi online. Termasuk menjalin koordinasi yang kuat antar instansi terkait.
"Sehingga masalah judol ini betul-betul bisa kita tuntaskan, baik mulai dari keterlibatan anggota di dalam, tentunya kita harus melakukan pengecekan setiap hari, sampai dengan penegakan hukum," jelas dia.
Tidak ketinggalan pengejaran terhadap para bandar judi online, hingga upaya penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Termasuk juga melakukan TPPU terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar, sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," Listyo menandaskan.
Advertisement
11 Orang Tersangka Kasus Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online atau daring (judol). Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus pertama terkait situs web H5 GF777 menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA, dan AL.
"Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Tersangka MIA, dan AL, kata dia, merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain judi online. Dalam kasus tersebut, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dan menyita sejumlah Rp45 miliar.
Kasus kedua, lanjut dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus terkait situs web RGO Casino.
Himawan menjelaskan bahwa modus HNB, IS, SR, dan RSS adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol, dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di situs web RGO Casino.
"Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino, dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya," ujarnya.
Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp1,6 miliar.
Terakhir, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW.
Advertisement