Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
25 September 2026, 18:25 WIB
Polri menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dir P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstoni mengatakan, penyidik telah menyita aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami telah menyita aset bernilai ekonomis mencapai Rp 5,58 miliar, terdiri dari dua unit rumah mewah di Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan roda empat," ujar Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Indra mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Polri Sita 2 Rumah dan Mobil HiAce
Indra merinci dua rumah yang disita penyidik. Pertama, satu unit rumah tinggal senilai Rp 1,4 miliar di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa.
Kedua, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Makassar, senilai Rp 3,5 miliar. Penyidik turut mengamankan dokumen kepemilikan atas kedua properti tersebut.
"Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang bernilai sekitar Rp 682 juta," kata Indra.
Meski telah disita, Indra menjelaskan status kepemilikan kedua rumah tersebut masih perlu didalami. Dokumen kepemilikan aset diketahui masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga kedua properti tersebut masih dalam masa kredit.
"Selain melakukan verifikasi lebih lanjut, penyidik juga berikutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," pungkas Indra.