KPK Sita Alphard, Diduga Suap untuk Bupati Lombok Barat

23 July 2026, 14:50 WIB
KPK Sita Alphard, Diduga Suap untuk Bupati Lombok Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard saat penggeledahan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari ALG selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM.

"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," jelasnya.

Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan dalam perkara tersebut. Proses penggeledahan di lapangan juga masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ujarnya.

Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025--2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

KPK mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar yang diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh Sudirman (SUD) melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," tutur Taufik.

Selain itu, LAZ juga diduga menerima suap lebih dari Rp 1,6 miliar dari Alfonsus Gani berupa uang tunai dan barang mewah guna memuluskan proyek air bersih senilai Rp 27,1 miliar.

Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka Alfonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber : Liputan6.com