KPK Ungkap Anwar Sadad Terima Rp 6,9 Miliar dari Tiga Tersangka

23 July 2026, 10:45 WIB
KPK Ungkap Anwar Sadad Terima Rp 6,9 Miliar dari Tiga Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dana Hibab untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur diduga memberikan suap 'ijon' kepada Anwar Sadad (AS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ahmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Suap ini dilakukan untuk melakukan pengkondisian agar mendapatkan bagian atau porsi bagi daerahnya.

"AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima 'ijon'sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK Merah Putih, dikutip Kamis (23/7/2026).

Berikut Rinciannya

1. AY memberikan uang sejumlah Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 14,8 miliar.

2. RWR memberikan uang sejumlah Rp 1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 28,9 miliar.

3. MF memberikan uang sejumlah Rp 3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp 24 miliar.

Taufik menjelaskan, kasus klaster ini bermula dari AS sebagai pimpinan DPRD Jatim melakukan rapat untuk menentukan besaran 'jatah' dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Kemudian, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.

Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp 291,5 miliar," jelasnya. Rinciannya yaitu Rp 48,9 miliar (tahun 2019), Rp 37,6 miliar (tahun 2020), Rp 121,3 miliar (tahun 2021), Rp 83,7 miliar (tahun 2022).

Dari setiap kuota dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 yang menjadi 'jatah' AS, disyaratkan adanya pemberian commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen.

Taufik mengatakan, komitmen tersebut dikenakan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) maupun anggota DPRD Jawa Timur yang mengajukan pergeseran alokasi kuota dana hibah antaranggota dewan. Sementara proses pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan AS melalui rekannya, MHD, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Selanjutnya, korlap yang menyetujui pemberian commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau memanfaatkan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal permohonan dana hibah. Lalu proposal tersebut dibuat oleh Korlap dan disampaikan kepada anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.

"Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah 'jatah' dari AS selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20% sampai dengan 25%," jelasnya.

Terdapat tiga cara dalam menyerahkan commitment fee tersebut, yaitu secara tunai langsung ke AS, secara tunai atau transfer melalui BGS, atau diminta membayarkan keperluan pribadi AS.

AS menerima sekitar 20 persen dari commitment fee tersebut. Sementara BGS mendapatkan jatah 5 persen.

"Dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% sampai dengan 30% 'disunat' oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal," ungkapnya.

Sumber : Liputan6.com