Unggahan Viral Buka Jalan Pengungkapan Kasus Anak di Sukabumi
10 June 2026, 06:51 WIB
Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menghebohkan jagat maya. Peristiwa itu menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut korban kesulitan membuat laporan polisi karena terkendala biaya.
Menanggapi informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial DR (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama yang menimpa anak-anak.
"Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara ini," ujar Ilham, dikonfirmasi Selasa (9/6/2026).
Penetapan tersangka terhadap DR dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan tersangka langsung diamankan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.
"Hasil penyidikan yang kami lakukan telah memenuhi unsur untuk menetapkan DR sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas Dudi.
Langkah Kepolisian
Terkait informasi yang sempat viral mengenai kendala biaya pelaporan, Dudi menegaskan Polsek Surade langsung mengambil langkah proaktif setelah mengetahui informasi tersebut beredar di media sosial.
Polisi kemudian membantu korban agar dapat membuat laporan resmi tanpa hambatan, sekaligus memberikan pendampingan dalam proses hukum yang berjalan.
"Setelah membuat laporan resmi kepolisian, kami langsung mengamankan terduga pelaku yang merupakan ayahnya sendiri," tambah Iptu Dudi.
Pemulihan Psikologis Korban Jadi PrioritasSelain merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan visum et psikiatrikum terhadap korban.
Langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memantau serta memulihkan kondisi psikologis korban yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.