Ekonomi Global Bergejolak, Aset Kripto Masih Menarik Bagi Investor?
06 June 2026, 18:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut industri aset kripto di Indonesia masih menjadi instrumen investasi yang diminati di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian pasar keuangan internasional, minat masyarakat terhadap investasi kripto justru terus bertambah.
Peningkatan tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah investor, semakin banyaknya aset kripto yang terdaftar, serta berkembangnya pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem aset digital nasional. OJK pun menilai perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri kripto domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.225 aset kripto yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan regulator.
"(Ini menunjukkan) perdagangan aset kripto ini semakin diminati oleh investor yang baru. Di sisi lain, keterlibatan investor korporasi maupun warga negara asing juga menunjukkan perkembangan yang positif," kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis Sabtu (6/6/2026).
Dari sisi infrastruktur industri, Indonesia juga memiliki 39 lembaga dan entitas yang mendukung ekosistem kripto. Jumlah tersebut mencakup dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, 26 pelaku aset keuangan digital (PAKD), serta tujuh penyedia jasa pembayaran (PJP).
Sementara itu, jumlah investor kripto nasional hingga April 2026 telah mencapai 21,70 juta akun. Angka tersebut menunjukkan bahwa aset kripto masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat, termasuk investor baru yang mulai memasuki pasar.
Partisipasi Asing Menunjukkan Perkembangan Positif
Adi menyampaikan bahwa partisipasi investor korporasi maupun investor asing juga menunjukkan perkembangan yang positif. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan semakin luasnya basis investor yang terlibat dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Ia menambahkan, masuknya modal asing melalui aksi investasi maupun akuisisi terhadap pelaku aset keuangan digital menjadi indikator meningkatnya kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Kepercayaan tersebut dinilai muncul karena ekosistem yang semakin matang serta adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
"Hal ini menunjukkan adanya confidence ekosistem aset kripto, khususnya yang terjadi di Indonesia. Karena tentunya, pelaku industri jasa ini, memberi keyakinan bahwa ekosistem kripto di Indonesia ini sudah semakin solid dan diawasi oleh OJK," ujarnya.
OJK Matangkan Regulasi Tokenisasi Aset Riil
Meski prospeknya dinilai cerah, OJK tetap mengimbau masyarakat untuk memahami karakteristik aset kripto sebelum berinvestasi. Investor diminta memastikan legalitas platform yang digunakan serta memahami risiko yang melekat pada setiap instrumen investasi digital.
Adapun salah satu inovasi yang saat ini tengah disiapkan regulasinya adalah tokenisasi real world asset (RWA) atau aset dunia nyata. Melalui mekanisme ini, aset riil seperti properti atau instrumen lainnya dapat dikonversi menjadi token digital yang dapat diperdagangkan secara lebih mudah dan efisien.
"Dengan adanya tokenisasi real world asset, konsumen akan lebih terlindungi dan underlying asetnya ada, di-support secara transparan dan proses penerbitannya pun akan diawasi oleh OJK," pungkasnya.