Bawa Teori Max Weber ke MK, Kepala Lab 45 Soroti Titik Sakral Batasan TNI
26 May 2026, 14:51 WIB
Kewenangan institusi TNI dinilai wajib dibatasi secara ketat dan rigid dalam sebuah sistem negara demokrasi.
Hal ini mengingat militer merupakan satu-satunya instrumen negara yang memegang monopoli sah atas penggunaan kekuatan kekerasan bersenjata.
Pandangan tersebut dipaparkan oleh akademisi sekaligus Kepala Laboratorium 2045 (Lab 45), Jaleswari Pramodawardhani, saat memberikan keahliannya dalam sidang lanjutan pengujian materiil (judicial review) UU TNI untuk Perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Jaleswari menguraikan, militer memiliki karakteristik yang sangat unik dan berbeda dari seluruh profesi aparatur negara lainnya, karena mereka dididik serta diorganisasi secara legal untuk bertempur di medan laga.
"Tentara adalah satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh. To kill or to be killed.Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara manapun yang lain," urai Jaleswari di hadapan Majelis Hakim MK.
Konsekuensi dari spesifikasi tersebut, lanjut Jaleswari, menuntut negara untuk memitigasi risiko dengan cara membatasi wilayah operasi militer pada sektor pertahanan saja, bukan justru membuka ruang pelonggaran melalui ekspansi ke pos-pos birokrasi sipil.
"Karakter inilah yang membuat negara, sejak Max Weber, didefinisikan sebagai entitas yang memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Dan justru karena monopoli inilah, tentara penting dibatasi secara ketat, bukan dilonggarkan," imbuh mantan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) ini.
Pemisahan Tegas Fungsi TNI dan Polri
Dalam persidangan tersebut, Jaleswari juga mengingatkan kembali khitah pemisahan peran antara TNI dan Polri yang memiliki garis demarkasi sangat kontras dan tidak boleh dilebur kembali.
TNI dibentuk serta dipersiapkan khusus untuk melumpuhkan sekaligus menghancurkan musuh yang mengancam kedaulatan negara dari luar. Sebaliknya, institusi Polri memegang mandat dalam penegakan hukum, pengayoman, serta pemeliharaan ketertiban warga di lingkup domestik.
"Mencampur keduanya adalah kesalahan kategoris yang dalam sejarah Indonesia kita tahu harganya," tegas Jaleswari.
Lebih lanjut, ia menjabarkan ada tiga parameter mutlak yang menjadi syarat kehadiran militer dalam sebuah negara demokrasi agar tidak keluar dari jalurnya.
Pertama, adanya mandat legalitas hukum yang jelas dan diatur oleh undang-undang. Kedua, kepatuhan total di bawah otoritas politik sipil yang dipilih secara demokratis melalui pemilu (civilian supremacy). Ketiga, adanya mekanisme akuntabilitas yang transparan serta dapat diawasi oleh lembaga legislatif, yudikatif, maupun kelompok sipil independen.
Jangan Berbalik Melawan Rakyat
Jaleswari menandaskan bahwa ketiga instrumen pengendali tersebut merupakan hal yang mutlak dijaga oleh Mahkamah Konstitusi agar kekuatan besar yang dipegang oleh militer tetap berada pada fungsi aslinya.
"Tiga pembatas itu adalah kondisi yang membuat monopoli kekerasan tidak berbalik melawan rakyat yang seharusnya dilindunginya," kata Jaleswari menutup kesaksiannya.