Bea Cukai Tangkap Penyelundup 527 Gram Emas ke Malaysia

22 May 2026, 16:00 WIB
Bea Cukai Tangkap Penyelundup 527 Gram Emas ke Malaysia

Upaya penyelundupan emas batangan seberat 527 gram senilai lebih dari Rp 1,45 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh. Emas tersebut diduga akan dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan sejumlah instansi, yakni Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.

Petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi berbasis analisis risiko dan informasi intelijen.

Dalam operasi itu, tim gabungan juga mengamankan seorang terduga pelaku di Bandara Sultan Iskandar Muda.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta melindungi penerimaan negara.

"Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," tegas Rahmat dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Tidak Mendeklarasikan Barang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dari total nilai emas yang diamankan sebesar lebih dari Rp 1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sekitar Rp 218 juta dari sektor bea keluar.

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR. Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih menjalani proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas juga masih menelusuri asal-usul emas tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan.

Bea Cukai Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ekspor yang berlaku agar tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil, serta memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

Sumber : Liputan6.com