Transformasi Digital Perpajakan Dinilai Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
21 May 2026, 16:22 WIB
Transformasi digital perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Di tengah target pemerintah menaikkan rasio pajak nasional, penguatan sistem administrasi berbasis digital disebut perlu diiringi peningkatan pengawasan, keamanan siber, dan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Pandangan tersebut disampaikan Akademisi Bidang Ekonomi Perpajakan Sabar Pardamean L Tobing dalam sidang doktoralnya pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penelitian itu mengkaji pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan perpajakan.
"Percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui e-filing, e-billing, hingga e-invoicing menjadi bagian penting dalam reformasi administrasi perpajakan Indonesia," ujar Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan, penelitian tersebut dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Indonesia masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp 250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030," kata Sabar.
Pendekatan Riset yang Digunakan
Dalam risetnya, Sabar menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS).
"Penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, mayoritas berasal dari kalangan direktur dan manajer tax accounting perusahaan," ucap dia.
Hasil penelitian, kata Sabar, menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381.
"Selain itu, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak dan kewenangan institusi perpajakan juga dinilai berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan," terang dia.
Penelitian itu, menurut Sabar, juga menemukan efektivitas pemeriksaan pajak mampu memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
"Transformasi digital tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Sistem pengawasan, pemeriksaan yang efektif, dan rasa percaya publik terhadap institusi perpajakan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan," papar dia.
Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi.
"Pengembangan tersebut menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, keamanan siber, serta manajemen risiko yang disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010," ucap Sabar.
Ia juga merekomendasikan penguatan keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis artificial intelligence (AI) dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan.
"Langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem kepatuhan wajib pajak di tengah percepatan transformasi digital perpajakan nasional," jelas Sabar.