Produsen Semen SMBR Tebar Dividen Rp 34,38 Miliar
19 May 2026, 12:05 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 34,38 miliar, atau setara dengan Rp 3,46185 per lembar saham.
Nilai dividen tersebut merupakan 20 persen dari total laba bersih konsolidasian perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp 171,92 miliar.
Direktur Utama SMBR Suherman Yahya mengatakan, pembagian dividen ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang saham atas kepercayaan mereka selama 2025.
"Pembagian dividen ini menjadi bentuk komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham sekaligus tetap menjaga ruang ekspansi bisnis ke depan," ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Adapun sisa laba bersih sebesar 80 persen atau Rp 137,53 miliar akan dialokasikan sebagai laba ditahan. "Dana tersebut dipersiapkan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung agenda ekspansi bisnis SMBR di masa mendatang," imbuh Suherman.
Selain penetapan laba, RUPST SMBR juga menyepakati langkah strategis berupa perubahan susunan pengurus Perseroan serta penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
"Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan (GCG) serta memberikan fleksibilitas bagi SMBR dalam menangkap peluang usaha baru di industri bahan bangunan," kata Suherman.
Dalam agenda perubahan pengurus perseroan, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muhamad Alipudin sebagai Komisaris Utama menggantikan Inosentius Samsul. RUPST juga menyetujui pengangkatan Luthvie Arifin sebagai Komisaris Independen menggantikan Chowadja Sanova.
Pemegang Saham Setujui SMBR Tambah Bidang Usaha Baru
Sebelumnya, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) resmi menambah bidang usaha baru guna menunjang penguatan bisnis perusahaan. Penambahan itu telah disetujui oleh pemegang saham.
Hal tersebut jadi keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan. RUPSLB menyepakati rencana penambahan bidang usaha terkait usulan rencana perubahan bidang usaha Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya).
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait pembahasan tersebut.
"Penerapan pola bisnis baru ini menjadi momentum penting bagi Perseroan untuk memperkuat daya saing melalui kolaborasi yang lebih erat dengan entitas anak SIG lainnya," kata Vice President of Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Penambahan bidang usaha ini sejalan dengan rencana SMBR menjalankan konsep Koordinator Area Penjualan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung dengan imbal hasil berupa management fee. Penerapan pola bisnis baru ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Perseroan melalui keberagaman strategi dan penetrasi multi-brand, sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan secara berkelanjutan.
"Dengan konsep Koordinator Area Penjualan, kami dapat menjangkau pasar dengan lebih efektif, memperluas sebaran produk, serta menciptakan efisiensi distribusi di berbagai wilayah," ujar Hari.