Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Dibatasi Mulai Juni 2026

19 May 2026, 10:00 WIB
Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Dibatasi Mulai Juni 2026

Bank Indonesia (BI) akan kembali memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying atau dokumen pendukung mulai Juni 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang terus menghadapi tekanan akibat gejolak global dan memanasnya konflik di Timur Tengah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan batas pembelian dolar AS tanpa underlying akan diturunkan menjadi maksimal USD 25 ribu per pelaku per bulan.

Sebelumnya, batas pembelian tanpa dokumen pendukung sudah dipangkas dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu sejak April 2026.

"Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS," kata Perry dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).

Menurut Perry, pembelian dolar tanpa underlying sebenarnya masih diperbolehkan. Namun, penurunan batas dilakukan agar transaksi valas benar-benar dilakukan sesuai kebutuhan riil, bukan untuk spekulasi.

BI mencatat kebijakan penurunan batas pembelian dolar sejak April 2026 mulai menunjukkan hasil positif. Rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen, dibandingkan 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.

Setelah batas kembali diperkecil menjadi USD 25 ribu, BI memperkirakan proporsinya dapat turun lagi hingga sekitar 3,5 persen.

Memperkuat Kebijakan Moneter

Memperkuat Kebijakan Moneter

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Bank Indonesia memperkuat efektivitas kebijakan moneter dalam menjaga kestabilan rupiah di tengah tekanan global.

Pelemahan rupiah disebut semakin terasa sejak perang di Timur Tengah memanas pada Februari 2026.

Selain memperketat pembelian dolar tanpa underlying, BI juga meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing baik domestik maupun luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai masih memadai.

Bank sentral turut mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025 untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi.

Tak hanya itu, imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan juga dinaikkan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

BI juga terus membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk menjaga likuiditas dan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, pembelian SBN tercatat mencapai Rp 133,39 triliun setelah sepanjang 2025 mencapai Rp 332,14 triliun.

Likuiditas Cukup

Likuiditas Cukup

Di sisi lain, Bank Indonesia juga menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pertumbuhan uang primer atau M0.

Pertumbuhan uang primer tercatat meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter pemerintah.

Selain itu, BI mempercepat pendalaman pasar valuta asing melalui perluasan transaksi yuan dan rupiah dalam skema local currency transaction (LCT).

Bank sentral juga memperkuat intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) jual melalui penunjukan dealer utama untuk menjaga stabilitas rupiah.

Sebagai langkah tambahan, BI meningkatkan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.

Menurut Perry, seluruh langkah tersebut dilakukan agar stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global dan tekanan pasar keuangan internasional.

Sumber : Liputan6.com