Tipu Daya Pedagang Kopi di Depok Bawa Kabur Motor Milik Teman

13 May 2026, 15:15 WIB
Tipu Daya Pedagang Kopi di Depok Bawa Kabur Motor Milik Teman

Tersangka Edwin Pratama berhasil menggunakan tipu muslihatnya berdasarkan bertemanan. Tersangka sempat membawa kabur dan menjual motor korban, dengan cara mengelabui korban dengan alasan meminjam motor Kawasaki Ninja.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi di Raya Mandor Tajir, Serua, Depok. Saat itu, tersangka sedang berjualan kopi melihat kedatangan korban ke tempatnya berjualan.

"Korban datang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja nopol B 6730 GSK, tersangka ini meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli makanan," ujar Fauzan, Rabu (13/5/2026).

Tanpa memiliki rasa curiga dan tersangka kerap meminjam motor, korban akhirnya meminjamkan motornya. Namun, setelah korban menunggu dengan waktu lama tersangka tidak kunjung datang dan menimbulkan keresahan terhadap korban.

"Korban yang merasa aneh karena tersangka tidak kembali, korban berusaha menghubungi tersangka," ucap Fauzan.

Korban berusaha menghubungi tersangka melalui telepon selulernya, namun telepon tersangka sudah tidak aktif. Korban yang merasa tertipu atas perbuatan tersangka, akhirnya membuat laporan ke Polsek Bojongsari.

"Kami menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan," terang Fauzan.

Berhasil Identifikasi Tersangka

Tim opsnal Polsek Bojongsari berusaha melakukan identifikasi dan pencarian terhadap tersangka. Tim Reskrim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kampung Baru, Dramaga, Kabupaten Bogor.

"Setelah diketahui titik keberadaan tersangka, akhirnya Polsek Bojongsari berhasil menangkap tersangka," ucap Fauzan.

Usai tertangkap, tersangka menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang membawa kabur motor korban. Polsek Bojongsari turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan surat kendaraan milik korban.

"Sementara, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Fauzan.

Fauzan meminta, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana kriminal, dapat melapor ke Polsek Bojongsari maupun kantor polisi lainnya. Nantinya, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bentuk polisi menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

"Kami akan berusaha untuk menindaklanjuti adanya tindakan kriminal untuk masyarakat," pungkas Fauzan.

Sumber : Liputan6.com