Polres Metro Depok Ungkap Temuan Kasus Pencurian Motor Dijual Secara Online
13 May 2026, 18:00 WIB
Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Depok, Jawa Barat (Jabar). Ada pun motor curian kerap dijual tersangka secara online sekitar Rp 3 juta per unit kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan, selama periode April hingga Mei 2026, Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Polres Metro Depok berupaya maksimal mengungkap kasus pencurian kendaraan yang dilaporkan masyarakat.
"Ada enam kasus yang berhasil kami ungkap dari enam lokasi kejadian," ujar Made di Polres Metro Depok, Rabu (13/5/2026).
Made menjelaskan, hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, para tersangka menjual kendaraannya secara online dan bertemu dengan calon pembeli.
Umumnya, kata dia, kendaraan yang dijual dengan harga murah dikarenakan tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor.
"Rata-rata di kisaran sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta, umumnya motor sudah diganti pelatnya," terang Made.
Hasil penjualan motor curian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Polisi turut melakukan pemeriksaan identitas tersangka terkait tindak kejahatan yang pernah dilakukannya.
"Hasil pemeriksaan tidak ada tersangka residivis, tersangka sudah kami lakukan penahan dan sedang berproses untuk ke pengadilan," papar Made.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polres Metro Depok turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit motor dan satu mobil. Selain itu, polisi turut mengamankan empat buah kunci letter T, tujuh buah anak kunci dan stang kendaraan bermotor.
"Ada pun hasil dari pengamatan kami, para tersangka melakukan aksinya hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk mencuri motor," ucap Made.
Made meminta masyarakat atau pemilik kendaraan saat memarkirkan kendaraannya di rumah maupun tempat umum. Masyarakat dapat menggunakan kunci tambahan guna memastikan kendaraan aman terhindar dari aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Gunakan kunci ganda atau kunci tambahan, parkirkan kendaraan di lokasi yang aman dalam pengawasan, seperti adanya CCTV," ungkap Made.
Polres Metro Depok turut memberikan pinjam pakai kendaraan yang berhasil diungkap Polres Metro Depok kepada korban. Hal itu dikarenakan kendaraan yang berhasil diamankan, akan digunakan Polres Metro Depok untuk langkah hukum selama proses persidangan di Pengadilan.
"Untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjam pakai dapat menghubungi tim penyidik," pungkas Made.