Pengamat Ungkap Sosok yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang

01 May 2026, 22:30 WIB
Pengamat Ungkap Sosok yang Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Perlintasan Sebidang

Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus mengatakan, masalah di perlintasan sebidang kereta api merupakan persoalan pelik yang selalu menjadi momok mengkhawatirkan, bahkan belum tuntas untuk diselesaikan.

Ia mencontohkan kasus mobil yang tertemper kereta api di perlintasan sebidang, yang menyebabkan pengemudi mobil meninggal dunia, sementara beberapa penumpang kereta mengalami luka-luka, akan menimbulkan pertanyaan yang selalu didengungkan banyak pihak: Siapa yang harus bertanggung jawab?

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 114, pengemudi mobil yang menerobos palang pintu kereta api dianggap lalai dan melanggar peraturan lalu lintas," kata Joni dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

"Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Karena kelalaian tersebut, tanggung jawab utama atas kecelakaan ini berada pada pengemudi mobil. Pengemudi mobil bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Joni menuturkan, PT KAI umumnya tidak bertanggung jawab atas kematian pengemudi mobil. "Kecuali jika investigasi menemukan adanya kelalaian dari pihak KAI, Bukti kelalaian tersebut harus terungkap melalui investigasi yang komprehensif dan objektif," jelas dia.

Meski demikian, Joni menegaskan, PT KAI memiliki tanggung jawab yang jelas terhadap keselamatan penumpang kereta apinya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"PT KAI bertanggung jawab atas keselamatan dan kerugian penumpang selama masa pengangkutan, dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan. Tanggung jawab ini mencakup pemberian ganti rugi atas kerugian nyata yang dialami penumpang akibat kecelakaan. Ini meliputi biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka, santunan bagi keluarga penumpang yang meninggal dunia, dan penggantian atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan kereta api," jelas dia.

3 Solusi yang Ditawarkan

3 Solusi yang Ditawarkan

Joni mengungkapkan, sejumlah solusi untuk mengatasi banyaknya perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Menurut dia, hal yang pertama dilakukan adalah evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Menurut dia, pada prinsipnya perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

"Pembangunan underpass atau flyover membutuhkan biaya besar dan pembebasan lahan yang rumit, maka saya menyambut baik atas kebijakan Presiden yang siap menggelontorkan dana senilai 4 T guna membenahi perlintasan sebidang," jelas Joni.

Meski tidak wajib membangun perlintasan tidak sebidang, menurut dia, solusi paling efektif untuk menekan angka kecelakaan adalah menghilangkan perlintasan sebidang yang ilegal.

Hal yang kedua, dia menuturkan, perlu penindakan yang tegas bagi setiap pelanggar rambu di perlintasan sebidang agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Kemudian, hal yang ketiga, masih kata Joni, perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

"Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang juga merupakan tanggung jawab setiap individu. Budaya menerobos palang pintu atau tidak berhenti sejenak untuk menengok kanan kiri masih menjadi penyebab utama kecelakaan," jelas dia.

Berdasarkan Data

Berdasarkan Data

Berdasarkan data yang dimilikinya, Joni menegaskan, selama kecelakaan dalam empat tahun terakhir relatif tinggi, yaitu:

  1. Tahun 2022 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 245 kali, dengan korban meninggal dunia 110 orang.
  2. Tahun 2023 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 274 kali, dengan korban meninggal dunia 94 orang.
  3. Tahun 2024 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga terjadi sebanyak 213 kali, dengan korban meninggal dunia 123 orang.
  4. Tahun 2025 kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga telah terjadi sekitar 171 kali, dengan korban meninggal dunia 106 orang.

"Ini angka yang sungguh memprihatinkan," kata dia.

Sumber : Liputan6.com