Arab Saudi Izinkan Karyawan Cuti Buat Ibadah Haji, Tetap Digaji Meski Libur 15 Hari

01 May 2026, 15:04 WIB
Arab Saudi Izinkan Karyawan Cuti Buat Ibadah Haji, Tetap Digaji Meski Libur 15 Hari

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menetapkan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti berbayar untuk melaksanakan ibadah haji hingga maksimal 15 hari.

Dalam pernyataan resminya, kementerian menjelaskan bahwa durasi cuti yang diberikan berkisar antara 10 hingga 15 hari, termasuk masa libur Idul Adha. Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di perusahaan tempat mereka bekerja.

Kementerian juga menegaskan bahwa cuti haji hanya dapat diambil satu kali selama masa kerja, serta diperuntukkan bagi karyawan yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, dikutip dari laman Gulf News, Jumat (1/5/2026).

Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah karyawan yang dapat mengambil cuti haji setiap tahun. Penentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan agar aktivitas bisnis tetap berjalan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi ketenagakerjaan di Arab Saudi yang mengatur keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan ibadah keagamaan.

Sumber : Liputan6.com