Transaksi Saham BBCA Tembus Rp 2 Triliun di Pasar Negosiasi

30 April 2026, 17:33 WIB
Transaksi Saham BBCA Tembus Rp 2 Triliun di Pasar Negosiasi

Transaksi harian saham cukup signifikan menjelang libur panjang Hari Buruh Internasional. Transaksi harian mencapai Rp 21,9 triliun. Hal ini seiring transaksi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang signifikan di pasar negosiasi pada Kamis, (30/4/2026).

Mengutip data RTI, di pasar negosiasi, transaksi harian saham BBCA mencapai Rp 2 triliun. Harga saham BBCA ditransaksikan lima kali dengan volume perdagangan 3.330.897 saham di pasar negosiasi. Harga saham BBCA turun 2,35% menjadi Rp 5.871 per saham. Harga saham BBCA berada di level tertinggi Rp 7.100 dan terendah Rp 5.869 saham. Adapun pasar negosiasi merupakan tawar menawar harga saham dilakukan secara pribadi tetapi tetap dalam pengawasan bursa.

Di pasar regular, harga saham BBCA merosot 2,09% menjadi Rp 5.850 per saham. Harga saham BBCA dibuka turun 25 poin menjadi Rp 5.950 per saham. Saham BBCA berada di level tertinggi Rp 5.975 dan level terendah Rp 5.800 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 71.464 kali dengan volume perdagangan saham 6.364.951 saham. Nilai transaksi harian saham Rp 3,7 triliun. Kapitalisasi pasar saham BCA tercatat Rp 721,16 triliun.

Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 2,03% menjadi 6.956,80. Jelang libur panjang Hari Buruh Internasional, IHSG berada di level tertinggi 7.109 dan level terendah 6.876,57. Sebanyak 576 saham melemah sehingga bebani IHSG. 133 saham menguat dan 105 saham diam di tempat.

Total frekuensi perdagangan saham 2.663.979 kali dengan volume perdagangan saham 48,2 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 21,9 triliun.Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.324.

BCA Siapkan Buyback Rp 5 Triliun

BCA Siapkan Buyback Rp 5 Triliun

Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA akan membeli kembali atau buyback saham maksimal Rp 5 triliun. Buyback saham dilakukan BCA untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia 2026.

Selain itu, buyback saham dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi pemegang saham. Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 29/2023 dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (29/1/2026).

Adapun jumlah saham yang akan di-buyback oleh perseroan tidak akan melebihi 10% dari dari modal disetor perseroan dan jumlah saham yang beredar atau free float usai perlaksanaan buyback tidak akan menjadi kurang 7.5% dari jumlah saham tercatat.

Buyback Saham Dilakukan di Pasar Reguler

Buyback Saham Dilakukan di Pasar Reguler

"Periode share buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2026, kecuali di akhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F.Haryn dalam keterangan resmi.

Buyback akan dilakukan di BEI lewat pasar regular dan hanya akan dilakukan melalui PT BCA Sekuritas. Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Buyback tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No. 11/2016.

"Pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Corporate Governance (GCG) dan mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sumber : Liputan6.com