Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya
28 April 2026, 19:00 WIB
Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) sebagai upaya mempercepat berbagai kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap laju ekonomi nasional. Pembentukan satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil untuk memastikan program-program prioritas pemerintah, termasuk paket dan stimulus ekonomi, dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran di tengah tantangan global.
"Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Bapak Presiden. Kemudian dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai rapat perdana (kick-off) Satgas P3-MPPE di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).
Untuk menjalankan tugasnya, Satgas dibagi ke dalam lima kelompok kerja (pokja). Masing-masing pokja memiliki fungsi spesifik, mulai dari perumusan strategi pertumbuhan, percepatan implementasi program dan penyelesaian hambatan (debottlenecking), dukungan regulasi dan kelembagaan, penguatan kerja sama ekonomi internasional, hingga monitoring dan evaluasi program serta anggaran.
Dalam rapat perdana, Satgas langsung menyoroti sejumlah isu strategis yang dinilai berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atau tarif 0% untuk impor gas minyak cair (liquified petroleum gas/LPG) hingga produk plastik selama enam bulan.
Kebijakan ini diambil untuk meredam beban masyarakat di tengah kenaikan harga kedua komoditas akibat ketegangan geopolitik global.
Penurunan Bea Masuk LPG
Airlangga menyampaikan bahwa penurunan bea masuk LPG menjadi 0% ditujukan untuk mendukung industri petrokimia yang terdampak konflik di Timur Tengah, terutama karena kesulitan memperoleh nafta sebagai bahan baku. Presiden juga telah meminta Menteri ESDM mencari sumber alternatif nafta.
"Kemarin Bapak Presiden juga meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain, namun sebagai langkah ini adalah impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga memberikan bea masuk 0% untuk bahan baku plastik seperti polipropilen, polietilen, LLDPE, dan HDPE selama enam bulan. Kebijakan ini ditempuh karena harga kemasan plastik mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai 100%.
"Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," jelas dia.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan kebijakan ini mengacu pada langkah serupa yang diterapkan India. Saat ini, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar kenaikan harga kemasan tidak mendorong lonjakan harga makanan dan minuman, sekaligus mengatur perizinan impor berbasis pertimbangan teknis dengan penyusunan daftar komoditas yang memerlukan peraturan teknis oleh Kementerian Perindustrian.
Reformasi Perizinan Impor
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan proses dan peningkatan transparansi. Langkah ini mencakup penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis oleh Kementerian Perindustrian, revisi kebijakan impor oleh Kementerian Perdagangan, serta peninjauan ulang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) agar lebih transparan dan terukur.
"Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS," pungkas Menko Airlangga.
Dengan pembentukan Satgas P3-MPPE, pemerintah berharap berbagai hambatan implementasi kebijakan dapat diurai lebih cepat, sehingga program strategis bisa segera memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.