Keluarga Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap, Diduga Terlibat Praktik Cuci Uang

22 April 2026, 18:20 WIB
Keluarga Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap, Diduga Terlibat Praktik Cuci Uang

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran gelap narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiganya merupakan istri dan dua anak Koko Erwin yang masing-masing berinisial VVP, HSI, dan CA.

"Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, penangkapan dilakukan karena ketiganya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan Koko Erwin.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen terkait.

Meski demikian, Eko belum merinci lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka. Ia menyebut informasi lebih detail akan disampaikan setelah pemeriksaan awal rampung.

Terkait Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota

Terkait Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota

Koko Erwin sendiri diketahui merupakan bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam penyidikan, Erwin diduga berperan dalam jaringan sindikat peredaran narkoba serta terkait dengan aliran dana dalam jumlah besar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat guna mendapatkan perlindungan.

Praktik tersebut diduga bertujuan agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Sumber : Liputan6.com