Polisi Terbitkan DPO, Buru Pengendali Lab Vape Etomidate

22 April 2026, 20:35 WIB
Polisi Terbitkan DPO, Buru Pengendali Lab Vape Etomidate

Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Frendry Dona alias Fhoku dengan Nomor: DPO/57/IV/2026 Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut Frendry adalah sosok di balik peredaran narkoba dan pengendali laboratorium (clandestine lab) pembuatan cartridge vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur.

"DPO atas nama Frendry Dona, yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta," kata dia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dalam surat tersebut, terdapat ciri-ciri dari Frendry, seperti Tinggi 165 cm, berat 60 kg, usia 38 tahun, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal dan warna putih.

"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050," tulis dalam surat DPO tersebut.

Ungkap Lab Vape

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah tempat diduga clandestine lab vape berisi zat etomidate di Jakarta Timur.

Dalam operasi ini, tim mengamankan seorang pengemudi ojek online yang diduga berperan sebagai kurir.

Kasus ini bermula dari laporan pengemudi ojek online (ojol) yang curiga kepada lamet yang dibawanya, pada 13 April 2026.

Pengemudi melapor kepada petugas piket Mabes Polri. Petugas penjagaan langsung melakukan pengecekan X-Ray dan mendapati adanya narkoba dalam paket tersebut. Barang tersebut langsung diberikan ke Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 (Tiga belas) bungkus Catridge warna hitam berlogo MAFIA diduga bersisi cairan Etomidate dan 1 (Satu) bungkus bening yang diduga berisi Sabu-Sabu," kata Eko.

Selanjutnya, tim Subdit IV melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol dengan mengantarkan sebuah paket ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tim berkomunikasi dengan pengirim dan mengatakan akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut. Tak berselang lama datang pria berinisial R. Dari hasil introgasi kepadanya, R mengaku paket tersebut akan kembali dikirim ke sebuah hotel di Jakarta Timur.

Datang pula saksi lain yang diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan hasil keterangannya, Ananda Wiratama telah melakukan transaksi 37 kali pengiriman. Dia diperintah oleh Frendry Dona (DPO).

Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap Ananda Wiratama di Kontrakan Bu Tuti, Jakarta Timur, pada 14 April 2026.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga Narkoba Sabu-Sabu dengan berat Bruto 163,03, Ganja dengan berat Bruto 60,44 Gram, 21 Catridge yang diduga mengandung etomidate.

"Didapatkan informasi dari hasil introgasi Tersangka Ananda Wiratama bahwa diperintahkan oleh pengendali atas nama Frendry Dona yang berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur," ungkap Eko.

Sumber : Liputan6.com