Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap dan Karangan Bunga Pelantikan yang Belum Kering
16 April 2026, 19:02 WIB
Dalam satu pekan, ada dua peristiwa penting dalam hidup Hery Susanto. Jumat, 10 April 2026 menjadi momen membahagiakan. Hery Susanto dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI di Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto melantiknya di Istana Negara.
Enam hari kemudian, peristiwa kelam dalam hidupnya. Rabu 15 April 2026, Heru Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Dia ditangkap di rumahnya. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumahnya.
Sehari kemudian, Kamis 16 April 2026, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013 - 2025. Dia diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, nuansa kegembiraan pelantikan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman masih sangat terasa. Di halaman depan gedung Ombudsman RI di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, berjejer karangan bunga berisi ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Hery Susanto.
Tak hanya bagian depan, karangan bunga tampak memenuhi sisi samping kanan dan kiri gedung. Karangan bunga ini datang dari berbagai pihak, mulai dari pejabat negara, organisasi masyarakat, dan perusahaan-perusahaan turut mengucapkannya.
Karangan bunga yang harusnya menjadi suka cita, sekarang hanya sebatas pajangan. Kini Hery harus mendekam di balik jeruri besi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5557147/original/077231400_1776320306-IMG_4707.jpeg)
Diduga Menerima Uang Rp 1,5 M
Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang yakni PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, memberikan uang kepada Hery Susanto.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar," ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Uang itu diberikan kepada Hery untuk membantu PT TSHI yang tengah mengalami persoalan dalam perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasus bermula saat PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan).
PT TSHI mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery Susanto. Dari situ, Hery mewakili Ombudsman memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
"Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka (Hery Susanto) ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI," jelasnya.