Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Punya Harta Rp 4,1 Miliar dan Tak Memiliki Utang
16 April 2026, 13:58 WIB
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery terseret dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013--2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan alat bukti yang cukup. Baik saat proses penyelidikan berlangsung maupun serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan.
Penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka mengagetkan publik. Sebab, Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 kemarin di Istana Negara. Belum lagi sepekan menjabat, dia sudah diciduk Kejagung.
Hery bukan orang baru di Ombudsman. Dia juga menjabat sebagai komisioner pada periode sebelumnya. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery memiliki kekayaan Rp 4.170.588.649.
Laporan harta kekayaan itu terakhir kali dia sampaikan saat masih menjabat wakil ketua Ombudsman pada 17 Maret 2026 kemarin.
Rincian Harta Kekayaan Hery Susanto
Dalam laporan tersebut, Hery melaporkan aset tanah dan bangunan yang dia miliki senilai Rp 2.350.000.000. Rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur yang didapat dari hasil sendiri Rp 1.800.000.000- Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB/KOTACirebon senilai Rp 550.000.000
Dia juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan total Rp 595.000.000. Rinciannya:
- VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000- CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp 545.000.000
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000. Selain itu, Kas Negara dan Setara Kas Rp 539.688.649. Hery Susanto juga tercatat tidak memiliki utang.
Duduk Perkara Kasus Hery Susanto
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.