DPR Ancang-ancang Bahas RUU Pemilu
15 April 2026, 17:18 WIB
Komisi II DPR bersiap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf aturan itu terus digodok penyusunannya oleh Badan Keahlian DPR (BKD).
Dikabarkan, Komisi II DPR tengah memulai rapat penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu pada Selasa 14 April 2026.
"Sesuai tahapan pembentukan undang-undang, saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada Liputan6.com, Rabu (15/4/2026).
Dia menyebut, rapat terakhir dengan Badan Keahlian DPR berisi sesi tukar pemikiran, dan pemaparan hasil riset terkait penyelenggaraan pemilu.
"Mengenai berbagai temuan data dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum, gambaran umum mengenai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dan hasil olahan berbagai pendapat ahli dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang tersebar di berbagai hasil penelitian maupun yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR," ungkap Ahmad.
Dia menegaskan, hal itu dilakukan agar kualitas RUU Pemilu semakin baik. Menurutnya, banyak temuan dari BKD.
"Selain banyaknya aspirasi, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi, dan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai perbaikan sistem dan praktik pemilu, juga membuat kami harus bisa menyerapnya," jelas Ahmad.
Senada, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Giri Ramanda Kiemas, mengatakan sejauh ini pembahasan masih sebatas diskusi serta rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu.
Ia menjelaskan, pembahasan lebih lanjut belum dilakukan karena harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan DPR.
"Belum ada arahannya dari pimpinan DPR," ungkap Giri kepada Liputan6.com.
Meski demikian, ia mengungkapkan terdapat 24 poin yang berpotensi menjadi materi pembahasan dan dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, dia mengungkapkan, ada 24 poin pembahasan yang bisa menjadi pembahasan dan dimasukan ke dalam draf RUU Pemilu tersebut.
"Ada 24 poin Putusan MK mulai dari penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu hingga anggota DPR yang tidak boleh mencalonkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah yang masih menjabat tidak bisa jadi calon DPR," jelas Giri.
Jangan Ditunda
Sementara, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembahasan RUU Pemilu idealnya rampung pada pertengahan 2026.
"Seharusnya sudah selesai pertengahan tahun ini," kata dia kepada wartawan di Jakarta.
Meski demikian, dia mengklaim bahwa rapat internal dengan BKD terkait pemaparan naskah akademik tertunda.
"Harusnya kemarin ada rapat internal untuk mendengarkan pemaparan naskah akademik dari BKD, tapi ditunda lagi. Sampai sekarang kita belum tahu apa alasannya," klaim Doli.
Dia meniliai, pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai, sebab tidak boleh mengganggu tahapan pemilu yang waktunya semakin dekat.
Doli mengingatkan, pemerintah seharusnya sudah mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.
"Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu," ungkap dia.
Apabila terus molor, Doli khawatir RUU Pemilu akan dikebut tanpa menerima masukan mendalam.
Dia menegaskan, RUU Pemilu seharusnya disusun secara matang dan komprehensif karena akan menjadi dasar sistem demokrasi dalam jangka panjang.
"Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk puluhan tahun ke depan," jelas dia.