DPR Setuju Perpanjang Kekhususan dan Dana Otsus Aceh, Ada Usulan Perluas Batas Wilayah Laut

15 April 2026, 13:41 WIB
DPR Setuju Perpanjang Kekhususan dan Dana Otsus Aceh, Ada Usulan Perluas Batas Wilayah Laut

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati memperpanjang pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, kata Doli, pihaknya tinggal membahas perihal besaran dana Otsus tersebut, maupun hal-hal lainnya.

"RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya," jaga dia.

Doli menyebut, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.

"Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru," pungkasnya.

Alasan Dana Otsus Aceh Harus Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh, dengan alasan pemulihan pascabencana diperkirakan memerlukan waktu minimal tiga tahun.

"Mereka (Aceh) juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana," kata dia dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra ini menegaskan, usulan tersebut rasional mengingat saat ini Aceh masih menuju normal fungsional.

"Saya sebagai Ketua Satgas memperkirakan itu lebih kurang timeline-nya menuju normality, hanya normal fungsional, mungkin 2 bulan 3 bulan ke depan masih bisa, bisa menuju normal fungsional saja," ungkap Tito.

"Tapi jujur bahwa untuk melakukan pemulihan ini paling cepat menurut saya adalah tiga tahun," sambungnya.

Tito merinci, saat ini tercatat lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak, 36.000 rumah mengalami kerusakan berat atau hilang, serta sedikitnya 79 sungai membutuhkan normalisasi.

Atas dasar inilah, masih kata dia, dana Otsus Aceh bisa diperpanjang.

Sumber : Liputan6.com