Modus Diskon Fiktif, Kasir Toko 'Maling' Uang Hingga Rp 500 Juta

13 April 2026, 14:13 WIB
Modus Diskon Fiktif, Kasir Toko 'Maling' Uang Hingga Rp 500 Juta

Seorang kasir toko grosir di Lampung diduga melakukan penipuan dengan cara menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Modusnya terbilang rapi, memanfaatkan akses penuh terhadap sistem keuangan dan stok barang.

Pemilik toko, Inawati, menuturkan, pelaku merupakan karyawan bernama Teodora Septiana yang telah bekerja sejak Januari 2021 hingga November 2022.

Selama bekerja, pelaku dipercaya penuh menjalankan operasional. Mulai dari pencatatan keuangan, transaksi penjualan, hingga keluar-masuk barang.

"Dia pegang semua, dari pembukuan, nota, sampai stok barang. Jadi satu orang mengelola semuanya," ujar Innawati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/4).

Kasus itu mulai terungkap pada pertengahan Juni 2022. Saat itu, Inawati merasa ada yang janggal ketika arus kas toko terganggu, padahal penjualan tergolong ramai.

"Waktu mau bayar supplier, uangnya nggak ada. Padahal toko ramai. Dari situ saya curiga," katanya.

Setelah dicek, ditemukan ketidaksesuaian antara data stok dan kondisi barang di lapangan. Barang yang tercatat masih ada, ternyata sudah habis, namun uang hasil penjualannya tidak masuk ke kas.

Merasa ada kejanggalan, Inawati kemudian melakukan audit internal dengan mempekerjakan karyawan khusus. Hasilnya, ditemukan dugaan kerugian yang cukup besar.

"Dari audit, kerugian kami sudah lebih dari Rp 400 juta," ungkapnya.

Namun, saat dikonfirmasi, pelaku hanya mengakui perbuatannya dengan nominal jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp12,5 juta.

Korban Innawati menuntut keadilan atas kerugian yang dialaminya atas penipuan yang dilakukan karyawannya di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung. (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Modus: Diskon 100 Persen hingga Manipulasi Nota

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem. Salah satunya dengan membuat nota diskon hingga 100 persen, serta memanipulasi data retur barang.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut tidak mencatat barang yang masuk dari supplier, lalu menjualnya tanpa tercatat dalam sistem.

"Barang masuk tapi tidak diinput, lalu dijual. Ada juga nota diskon fiktif dan retur yang dimanipulasi," jelas dia.

Selain itu, pelaku diduga menyetorkan uang hasil penjualan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Misalnya, dari pemasukan Rp10 juta, hanya Rp5 juta yang disetorkan.

Kasus itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini tengah bergulir di persidangan. Inawati berharap pelaku mendapat hukuman setimpal serta mengembalikan kerugian yang dialaminya.

"Kami minta keadilan, baik secara pidana maupun pengembalian kerugian. Ini usaha kami dari nol," tegasnya.

Meski usahanya masih berjalan, Inawati mengaku harus menanggung beban utang akibat kerugian tersebut.

"Usaha tetap jalan, tapi kami juga harus menutup kerugian yang ditimbulkan," ucapnya.

Sumber : Liputan6.com