Tipu Pasutri Rp 1,1 Miliar, Pengusaha Hijab di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
10 April 2026, 19:01 WIB
Seorang pengusaha hijab lokal ternama di Sukabumi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan investasi pengadaan kain. Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri), Ahmad Abdur Rauf (30) dan Indah Febriani. Pasutri ini mengalami kerugian Rp 1.186.032.000.
Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar menyatakan, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025. Namun, hingga kini status kasus tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa progres ke penyidikan.
"Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang pengusaha muslimah pemilik brand hijab di Sukabumi. Sejak dilaporkan Agustus lalu, progresnya baru sebatas pengiriman SP2HP yang jumlahnya sudah lebih dari 10 kali," kata Sugiri Jafar, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula pada Juni 2024 dengan tawaran kerja sama pengadaan bahan kain jenis kaos dan jersey. Korban dijanjikan keuntungan Rp 4.000 hingga Rp 4.500 per kilogram. Setelah beberapa kali transaksi lancar, pelaku mulai mengikat korban dengan lima kali Memorandum of Understanding (MoU).
Kecurigaan muncul saat memasuki Februari 2025. Meski keuntungan terkadang dibayarkan, modal pokok milik korban selalu ditahan oleh terlapor dengan berbagai alasan.
"Hitung-hitungan datanya tidak riil, kainnya pun tidak ada. Klien saya hanya diminta membuat invoice atas instruksi terlapor. Saat kami somasi untuk menanyakan alur uang dan barang, terlapor tidak bisa menjawab dan justru mengalihkan masalah ke urusan utang piutang," jelas Sugiri.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552726/original/006238700_1775822493-IMG_20260410_155939.jpg)
Gaya Hidup Mewah dan Korban Lain
Istri korban, Indah Febriani, mengungkapkan kecurigaannya muncul saat melihat gaya hidup terlapor yang glamor dan pembukaan cabang usaha baru di bidang kuliner. Sementara kewajiban pengembalian modal korban tersendat.
"Setelah kasus ini saya unggah di media sosial, ternyata banyak korban lain yang bersuara. Ada lebih dari 10 orang dengan modus yang hampir persis. Bahkan ada supplier kain di Bandung dan Jakarta yang juga merugi karena barangnya diambil dengan sistem tempo namun tidak dibayar," ungkap Indah.
Kini, pihak korban mendesak Polres Sukabumi Kota untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menilai bukti-bukti yang diserahkan sudah lebih dari cukup untuk menjerat terlapor.