Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu: Kami Hanya Pastikan Keadilan untuk Rakyat Kecil
02 April 2026, 16:09 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan pihaknya telah melakukan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan terhadap RDPU terhadap soal perkara yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi," ujar Habiburokhman dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy, Kamis (2/4/2026).
Habiburokhman menyatakan, pihaknya sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. "Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.
Habiburokhman mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum partainya, untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan.
"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," kata dia.
Permohonan Penangguhan Penahanan Sesuai KUHP Baru
Habiburokhman menjelaskan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal diajukan oleh Komisi III DPR RI. Menurutnya, pengajuan tersebut mengacu pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan tersangka.
"Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru yang mengatur jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tersangka atau terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri," ujarnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan, ada dugaan tindakan intimidasi berupa pemberian brownies kepada Amsal disertai pesan, "Ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu".
Divonis Bebas
Amsal Christy Sitepu divonis bebas usai rapat bersama Komisi III DPR. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Vonis bebas ini merupakan titik balik bagi Amsal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman yang cukup berat, yaitu pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Uang Pengganti (UP) Rp202,1 juta subsider 1 tahun penjara.
Amsal sebelumnya dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, fakta persidangan berkata lain dan membawa Amsal resmi menghirup udara bebas.