Pelaku Penusukan Wanita Pemilik Cafe di Lampung Ditangkap saat Kabur, Pisau Dibuang 5 Km dari Bakauheni

01 April 2026, 20:44 WIB
Pelaku Penusukan Wanita Pemilik Cafe di Lampung Ditangkap saat Kabur, Pisau Dibuang 5 Km dari Bakauheni

Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang wanita pemilik kafe karaoke di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelaku diketahui berinisial MRS (28), warga Perumahan Ragom Gawi Permai, Kemiling. Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti berupa handphone di lokasi kejadian.

"Setelah olah TKP oleh Tim Tekab 308 dan Inafis Polsek Panjang, ditemukan handphone di lokasi. Dari situ kami kembangkan hingga mengarah kepada pelaku," ujar Alfret, Rabu (1/4/2026).

Berbekal petunjuk tersebut, polisi bergerak cepat memburu pelaku. MRS diketahui sempat mencoba kabur, namun berhasil dicegat saat hendak keluar Lampung.

"Pelaku diamankan di sekitar gate tol kawasan Bakauheni saat akan melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama istrinya," jelasnya.

Polisi Diamankan saat Kabur

Setelah ditangkap, MRS langsung dibawa ke Polsek Panjang untuk pemeriksaan. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti.

"Pelaku mengaku membuang pakaian yang digunakan saat kejadian dan pisau yang dipakai menusuk korban sekitar lima kilometer dari Bakauheni," lanjut Alfret.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu handphone merek Itel, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.

Saat ini, MRS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku bukan residivis dan kini diamankan di Polsek Panjang," kata dia.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial A yang diduga turut terlibat, setidaknya mengantar pelaku ke lokasi kejadian.

"Kami mengimbau saudara A untuk segera menyerahkan diri. Kami akan dalami apakah yang bersangkutan terlibat atau hanya sebagai saksi," tegas Alfret.

Sumber : Liputan6.com