Amsal Sitepu Mengaku Dapat Intimidasi, Kejari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Kejati Sumut

01 April 2026, 12:54 WIB
Amsal Sitepu Mengaku Dapat Intimidasi, Kejari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Kejati Sumut

Kejati Sumatera Utara memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring. Keduanya diperiksa terkait kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu.

Menurut Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, pihaknya menerima adanya aduan soal intimidasi terhadap Amsal saat berada di rutan. Karena itu, dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul enggak," kata dia kepada wartawan Rabu (1/4/2026).

Harli menegaskan klarifikasi masih berjalan. Pemeriksaan ini bukan menyangkut substansi perkara korupsi yang menjerat Amsal.

"Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara," ujarnya.

Curhat Amsal pada Komisi III

Aduan mencuat setelah Amsal bicara dalam RDPU Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Dia mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Dia berujar, intimidasi datang dari seorang jaksa yang pernah mendatanginya dan meminta agar mengikuti alur serta menghentikan aktivitas kontennya.

"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, udah lah, ikutin aja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu," ungkap Amsal.

Menurut Amsal, kasus yang menimpanya saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah," kata Amsal.

Amsal Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.

Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.

Sumber : Liputan6.com