Pemprov DKI Ikuti Pemerintah Pusat soal WFH Tiap Jumat, Pramono: Saya Bersyukur Tidak Hari Rabu

01 April 2026, 10:25 WIB
Pemprov DKI Ikuti Pemerintah Pusat soal WFH Tiap Jumat, Pramono: Saya Bersyukur Tidak Hari Rabu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat.

"Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat yang sudah menerapkan dan menetapkan hari Jumat sebagai waktu untuk work from home (WFH)," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, pemilihan hari Jumat untuk WFH lebih tepat bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta dibandingkan hari lain, khususnya Rabu yang berpotensi menimbulkan kendala.

"Tentunya saya bersyukur tidak hari Rabu, karena kalau hari Rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum," kata Pramono.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta hari ini akan menggelar rapat membahas aturan teknis terkait pelaksanaan WFH tiap hari Jumat, termasuk menentukan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat bekerja dari rumah.

"Kami akan mendetailkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home," ucap Pramono.

Pramono menegaskan, kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial. Semisal urusan kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan.

"Memang harus ada di lapangan, maka kami akan atur mereka tetap bekerja seperti biasa," terang dia.

Layanan Kesehatan di Jakarta, Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN

Layanan Kesehatan di Jakarta, Pemerintah Resmi Tetapkan WFH Setiap Hari Jumat bagi ASN

Pramono merinci, layanan kesehatan di wilayah ibu kota seperti 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit di Jakarta tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH.

"Terutama 44 Puskesmas kita kemudian 292 Puskesmas pembantu, dan 31 Rumah Sakit tetap seperti biasa, tidak work from home, karena enggak mungkin diwakilkan," jelas Pramono.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

MPR Berlakukan WFH, WFA hingga Batasi Pengunaan Listrik untuk Hemat Energi

MPR Berlakukan WFH, WFA hingga Batasi Pengunaan Listrik untuk Hemat Energi

Sekretariat Jenderal MPR RI memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari mana saja (WFA), hingga membatasi penggunaan listrik di lingkungan kantor untuk menghemat energi di tengah konflik Timur Tengah.

"Dengan adanya imbauan penghematan ini, kita dari MPR melaksanakan WFH dan WFA. Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai dan penghematan listrik pun dilakukan dengan kita membatasi jam kerja," ujar Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, melansir Antara, Selasa 31 Maret 2026.

Dia menjelaskan pola kerja pegawai di lingkungan MPR RI diatur menjadi empat hari dalam sepekan. Khusus pada hari Jumat, diberlakukan sistem piket.

"Karena kita tidak menutup kemungkinan juga pada hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan atau pun anggota (MPR), jadi ada piket. Satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang, yang lainnya WFH atau WFA," kata Siti.

Menurut Siti, pembagian pegawai yang bertugas langsung di kantor dan yang tidak akan diatur secara situasional.

"Kita enggak bisa juga bilang bahwa kegiatan anggota atau pimpinan MPR tidak ada. Jadi, itu nanti akan kita atur secara proporsional," ucap dia.

Meski demikian, pegawai yang melaksanakan WFH atau WFA diminta untuk tetap berjaga-jaga jika nantinya diminta untuk ke kantor. Hal ini dilakukan agar pegawai tidak memanfaatkan kebijakan itu untuk berjalan-jalan.

"Mereka harus siap dipanggil. Jadi, enggak ada yang ada di luar kota terus alasan 'Saya lagi WFA atau WFH' jadi enggak bisa ke kantor," terang Siti.

Infografis ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Pemantauan dan Evaluasi? (Liputan6.com/Abdillah)
Sumber : Liputan6.com