Dari Rutan ke Rumah: Kisah Pengalihan Penahanan Yaqut di Tengah Riuh Lebaran
22 March 2026, 16:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah setelah ditahan selama seminggu di Rutan KPK.
Ini bermula dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa, setelah menjenguk sang suami di hari pertama Idulfitri 1447 H.
Silvia mengatakan, dirinya diberi tahu oleh Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam. Hal ini membuat tahanan lain bertanya-tanya terkait keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia.
Silvia mengklaim, bahwa semua tahanan mengetahui bahwa Yaqut tak ada di rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," sambung Silvia.
Pernyataan dari Silvia membuat heboh publik di tengah suasana Lebaran.
Alasan Dipindah Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam. Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026) malam.
Budi menjelaskan, alasan status peralihan penahanan Yaqut bukan karena kendala sakit, melainkan adanya permohonan dari pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia kepada awak media.
Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Janji KPK
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditahan
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026 perkara korupsi kuota haji 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada pukul 13.00 WIB.
Idealnya, KPK melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari hingga proses pengadilan dimulai. Tapi ternyata, KPK justru mengalihkan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah.
Sebelum ditahan, Yaqut bersama kuasa hukumnya melakukan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran. Namun, hakim tunggal Muhammad Sulistyo Dwi Putro menolak seluruh gugatan.