KPK Dalami Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa pada Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Sudewo

04 April 2026, 05:15 WIB
KPK Dalami Penyerahan Uang Pendaftaran Perangkat Desa pada Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Sudewo

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa pada penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.

"Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (4/4/2026).

Dia menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa enam saksi pada 2 April 2026.

"Mereka adalah SY selaku calon perangkat Desa Sukorukun, JL selaku calon perangkat Desa Sidoluhur, PMN selaku calon perangkat Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR selaku pihak swasta, dan ASH selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati," jelas Budi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari kemudian, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan 2025

KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan 2025

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN ini untuk periodik tahun pelaporan 2025 selama 1 Januari-31 Maret 2026.

"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Demikian dikutip dari Antara, Jumat 3 April 2026.

KPK memandang tingginya tingkat pelaporan tersebut sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor.

Sementara itu, dia mengatakan penyelenggara negara atau wajib lapor pada sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebanyak 99,99 persen, atau sebanyak 19.014 dari 19.015 orang telah melapor.

"Kemudian diikuti sektor badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) yang mencapai 97,06 persen, atau sebanyak 44.732 dari 46.085 orang telah melapor," terang Budi.

KPK Segera Lakukan Verifikasi

KPK Segera Lakukan Verifikasi

Sektor eksekutif 96,75 persen, atau 335.432 dari 346.690 orang telah melapor. Kemudian sektor legislatif yang mencatatkan 82,21 persen, atau 16.729 dari 20.348 orang yang melapor.

"Capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara," katanya.

Budi mengatakan, selanjutnya KPK akan memverifikasi laporan tersebut sebelum dipublikasikan dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

"Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," tandas Budi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Sumber : Liputan6.com