BI Sebut Pembelian Tunai Dolar di Atas USD 50 Ribu Tetap Dapat Dilakukan, Ini Ketentuannya

18 March 2026, 00:02 WIB
BI Sebut Pembelian Tunai Dolar di Atas USD 50 Ribu Tetap Dapat Dilakukan, Ini Ketentuannya

Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per pelaku per bulan. Hal ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menuturkan, penerapan threshold, penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50 ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).

Ia mengatakan, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

"Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold, transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik," ujar Ramdan.

Ia mengatakan, perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

"Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026," ujar dia.

Efek Perang Timur Tengah, BI: Arus Modal Keluar Indonesia Tembus Rp 18,6 Triliun

Efek Perang Timur Tengah, BI: Arus Modal Keluar Indonesia Tembus Rp 18,6 Triliun

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat arus modal asing keluar (net outflows) dari investasi portofolio sebesar USD 1,1 miliar atau Rp 18,66 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.960) pada Maret 2026. Kondisi ini dipicu meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, terutama akibat perang di Timur Tengah.

"Pada Maret 2026, investasi portofolio mencatat net outflows sebesar USD 1,1 miliar dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global akibat perang di Timur Tengah," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Pengumuman Hasil RDG Maret 2026, Selasa (17/3/2026).

Perry menjelaskan, dinamika global tersebut turut memengaruhi sentimen investor terhadap aset-aset di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Di tengah tekanan eksternal, posisi cadangan devisa Indonesia masih terjaga solid. Hingga akhir Februari 2026, cadangan devisa tercatat sebesar USD 151,9 miliar.

Nilai tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 5,9 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini juga jauh di atas standar kecukupan internasional yang berada di kisaran 3 bulan impor.

Ketahanan Cadangan Devisa

Ketahanan Cadangan Devisa

Ketahanan cadangan devisa ini dinilai menjadi bantalan penting dalam menjaga stabilitas sektor eksternal di tengah gejolak global yang meningkat.

Risiko Global Perlu Diwaspadai Ke depan, Bank Indonesia menilai sejumlah risiko global masih perlu diwaspadai. Salah satunya adalah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang dapat berdampak pada kinerja ekspor Indonesia. Selain itu, kenaikan harga minyak dunia juga berisiko memperlebar defisit transaksi berjalan. Defisit tersebut diperkirakan dapat mendekati batas atas kisaran 0,9% hingga 0,1% dari produk domestik bruto (PDB).

"Naiknya harga minyak global perlu mendapat perhatian karena dapat memperlebar defisit transaksi berjalan menuju batas atas kisaran defisit 0,9% sampai dengan 0,1% dari PDB," ujarnya. Dalam kaitan itu, sinergi kebijakan untuk memperkuat kinerja neraca pembayaran dan ketahanan eksternal, termasuk membangun kepercayaan investor global, akan terus ditingkatkan.

Sumber : Liputan6.com