Pramono Serahkan 26 Rumah Hasil Bedah, Anggaran Per Unit Capai Rp 55 Juta
16 March 2026, 10:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyerahkan 26 unit rumah hasil program bedah rumah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) dan sejumlah mitra.
Ia menambahkan, penyerahan kali ini mencakup 26 rumah yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Secara simbolis, penyerahan rumah hasil bedah dilakukan Pramono di Jalan Serdang Baru I Gg III Nomor 31, RT 007/RW 005, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
"Hari ini secara resmi akan ada penyerahan 26 rumah yang terdiri dari Jakarta Pusat 10 rumah, Jakarta Barat 2 unit, Jakarta Selatan 11 unit, Jakarta Utara 1 unit, dan Jakarta Barat 2 unit," ujarnya.
Pramono menjelaskan, program perbaikan rumah tersebut memiliki anggaran sekitar Rp 50 juta hingga Rp 55 juta untuk setiap unit rumah. Proses renovasi juga ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
"Anggaran yang dibutuhkan antara Rp50 sampai dengan Rp55 juta, dan terselesaikan selama tiga minggu," kata dia.
Difasilitasi Tempat Tinggal Sementara
Selama proses renovasi berlangsung, penghuni rumah untuk sementara juga difasilitasi tempat tinggal sementara.
"Tadi saya kebetulan berdialog secara langsung dengan Ibu Atun, yang pemilik rumah ini. Selama tiga minggu diberikan tempat untuk ngekos, dan dalam tiga minggu selesai," ujar Pramono.
Program bedah rumah tersebut diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan, seperti salah satu penerima manfaat bernama Ibu Atun (72) yang tinggal di hunian dengan total empat orang anggota keluarga tersebut.
Pramono menyebut, untuk 2026 Pemprov DKI Jakarta menargetkan sekitar 600 rumah dapat diperbaiki melalui program tersebut.
Ajukan ke RT/RW
Sementara itu, Ketua Baznas (Bazis) DKI Jakarta Akhmad Abu Bakar menyatakan bagi masyarakat yang ingin rumahnya dibedah, maka warga yang membutuhkan dapat mengajukan ke RT/RW setempat.
"Silakan melapor kepada RT/RW, kemudian sampai ke Kelurahan. Nah nanti Lurah akan melaporkan melalui Kepala Pelaksana wilayah kota masing-masing. Syaratnya ada tentu yg kurang mampu," ucap dia.