Eks Pimpinan KPK Alex Marwata Tanggapi Unsur Pidana di Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 March 2026, 17:03 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, dirinya tidak melihat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk penyewaan terminal milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner.
"Pendapat saya didasarkan pada surat dakwaan, kemudian fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, dan juga putusan. Jadi isu-isu di luar itu tidak saya pertimbangkan," kata Alex kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (13/3/2026).
Alex menambahkan, pada saat persidangan perkara berlangsung, dirinya hadir sebagai ahli untuk terdakwa dari pihak pertamina, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN); Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN; Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT PPN; Edward Corne.
Kepada hakim, dia menjelaskan bahwa tidak dapat menangkap substansi korupsi dalam surat dakwaan para terdakwa perkara Pertamina.
"Kepada majelis, saya bilang, saya baca surat dakwaannya dan saya tidak menangkap substansi korupsinya itu di mana. Jadi saya tidak melihat bahwa manajemen Pertamina atau PPN menerima suap atau gratifikasi, ya. Saya melihat bahwa putusan-putusan yang dibuat oleh manajemen Pertamina atau Pertamina Patra Niaga semua sudah berdasarkan pada prinsip business judgment rule," imbuh Alex.
Audit Kerugian Negara Dipertanyakan
Alex menambahkan, dalam persidangan tersebut dirinya juga mengkritisi hasil audit kerugian negara dalam perkara Pertamina yang disebutnya di bawah standar atau substandard, dan tidak bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan nilai kerugian negara.
"Laporan audit tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai sumber data maupun metode perhitungan yang digunakan auditor dalam menentukan nilai kerugian negara. Contoh, ketika auditor menyebut terdapat selisih harga atau terjadi dengan kemahalan harga, laporan audit seharusnya menyertakan harga pembanding dan sumbernya. Sehingga, setiap pihak yang membaca laporan tersebut mengetahui sumber data yang menjadi rujukan auditor dalam mengambil kesimpulan terjadinya kerugian negara," ungkap Alex.
"Laporan audit itu harus secara terperinci dan jelas menyampaikan data-data yang dipakai oleh auditor untuk mengambil suatu kesimpulan," saran dia.
Dorong Upaya Banding
Oleh karena sejumlah catatan tersebut, Alex menilai wajar jika para pihak melakukan upaya banding. Seperti dilakukan oleh Terdakwa Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
"Langkah Kerry Cs mengajukan banding merupakan langkah yang tepat. Apalagi, katanya, dalam putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli terdakwa. Bahkan, majelis hakim seakan hanya memberikan kesempatan yang terdakwa kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli," Alex menandasi.
Diketahui, upaya banding dilakukan usai Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.