Selebgram Sekaligus DJ Ternama TM Diciduk di Medan, Pakai Vape Isi Narkoba Metomidate

11 March 2026, 19:36 WIB
Selebgram Sekaligus DJ Ternama TM Diciduk di Medan, Pakai Vape Isi Narkoba Metomidate

Selebgram sekaligus Dj ternama, TM (alias DJK) ditangkap polisi di Medan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis baru melalui perangkat rokok elektrik atau vape.

Penangkapan yang berlangsung di hunian mewah, Jangka Residence, Jalan Jangka, Medan, pada Senin dini hari (9/3/2026) ini, juga menjaring dua rekan TM lainnya, yakni RA dan NA.

Aksi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap pengemudi ojek online yang mengantarkan paket plastik misterius ke kediaman tersangka. Curiga dengan isi paket tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga ke titik tujuan.

"Saat disergap di lantai satu, tersangka RA sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik berisi perangkat vape atau pod," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor), polisi menemukan fakta mengejutkan. Cairan (liquid) vape bermerek Lamborghini 88 yang digunakan para tersangka positif mengandung Metomidate.

"Ini adalah modus yang sedang tren di kalangan anak muda, yaitu menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape agar tidak mudah terdeteksi," tambah Kompol Rafli.

Tak berhenti di lantai satu, petugas naik ke lantai dua dan mengamankan TM di kamarnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam hoodie. Berbagai perangkat vape (merek Real X, Joyway, Infai, dan satu cartridge bekas pakai merek Labubu). 3 buah mancis.

Konsumsi Narkoba 6 Bulan Terakhir

TM yang dikenal sebagai DJ berbakat dengan jam terbang hingga ke luar negeri ini mengaku telah mengonsumsi narkotika selama 6 bulan terakhir. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa TM, RA, dan NA positif mengandung metamfetamin.

Kini, sang DJ harus melepaskan headphone-nya dan menghadapi jeratan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiganya akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial.

Sumber : Liputan6.com