Laras Faizati Usai Bebas Bersyarat: Keadilan Belum Seutuhnya Ditegakkan
15 January 2026, 14:07 WIB
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan penghasutan yang berujung demo rusuh akhir Agustus lalu.
Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu masuk bui. Majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak dijalani dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Dengan mata berkaca-kaca, Laras menyebut perkara yang menimpanya sebagai perjuangan panjang. Laras mengaku perasaannya campur aduk. Di satu sisi dinyatakan bersalah, di sisi lain dia bisa kembali ke rumah.
"Hari ini, akhirnya setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," kata Laras sambil menangis kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Laras juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan pendukungnya yang sejak awal mengawal proses hukum.
"Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan. Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya," kata dia.
Vonis Hakim Bukan Cerminan Keadilan
Menurut Laras, perkara yang menimpanya bukan hanya soal dirinya, tetapi soal kebebasan bersuara, terutama bagi pemuda dan perempuan. Dia menilai kritik dan kemarahan terhadap situasi politik seharusnya tidak dijerat pidana, apalagi ketika masih ada pihak-pihak yang menurutnya melakukan penindasan namun tidak tersentuh hukum.
"Saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua, pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan," ucap dia.
"Jadi saya harus bersemangat menghadapi ini semua dan Alhamdulillah-nya hari ini saya bisa pulang ke rumah, walaupun divonis bersalah dan seharusnya opini, kritik dan ungkapan kemarahan suatu situasi politik yang sangat memilukan itu tidak dianggap kriminal. Lagi-lagi sementara semua oknum-okbum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," sambung dia.
Laras menyebut putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Namun dia berharap vonis tersebut bisa menjadi titik awal untuk perubahan yang lebih baik, termasuk membuka ruang lebih luas bagi suara perempuan dan anak muda di Indonesia.
"Sekali lagi keadilan belum seutuhnya ditegakkan. Semoga hari ini adalah jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini. Terima kasih semuanya! Hidup perempuan Indonesia yang melawan!" tandas dia.
Bebas Bersyarat
Laras Faizati Khairunnisa divonis hukuman 6 bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai Laras terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan, Kamis (15/1/2026).
Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji. Majelis memutuskan pidana enam bulan penjara tersebut bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Selama masa itu, Laras wajib tidak mengulangi perbuatannya. Usai putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan agar Laras dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun 4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar dia.
Pertimbangan Hakim Vonis Laras 6 Bulan Penjara
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah dan me-repost sejumlah konten Instagram di akun @larasfaizati yang berisi hinaan keras terhadap Polri serta ajakan bernuansa kekerasan. Salah satunya berupa video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada makian terhadap kepolisian. Adapun, kalimatnya.
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa menilai konten tersebut bukan sekadar umpatan, tapi mengandung hasutan dan dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Unggahan itu dipublikasikan, sehari setelah Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan demo.
"Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri," kata jaksa.
Selain me-repost video, Laras juga membuat rekaman dari kantor ASEAN di Kebayoran Baru, yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri.
Dalam unggahan itu, dia menunjuk ke arah gedung Mabes dan menuliskan kalimat yang oleh jaksa diartikan sebagai ajakan membakar gedung dan menangkap mereka yang ada di dalam. Konten tersebut diunggah ke akun pribadi dengan lebih dari 4.000 pengikut.